BST untuk Warga Tak Dicairkan, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Ini Terjun Langsung Mengadvokasi

YOGYAKARTA – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Yogyakarta bermasalah. Salah seorang Warga Ratmakan Ngupasan Gondomanan Kota Yogyakarta, Prameswari Lintang yang masih berstatus pelajar penerima BST yang disalurkan melalui Kantor Pos dan berlokasi di kantor kalurahan, tidak bisa menerima haknya.

Atas kesjadian tersebut, Lintang mengadu kepada Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Jumat (30/07/2021). Menerima pengaduan tersebut, Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini segera terjun langsung melakukan advokasi.

Menurut Fokki, Lintang tidak bisa menerima haknya dengan alasan tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hanya punya KIA,

“Padahal sesuai Undang-Undang, KIA adalah identitas kependudukan yang sah bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun,” kata Fokki kepada wartawan, Sabtu (31/07/2021).

Setelah menerima aduan tersebut, Fokki segera meluncur ke Kalurahan Ngupasan dan bertemu dengan pengadu serta langsung melakukan klarifikasi kepada Kepala Kelurahan Ngupasan. Di tengah-tengah proses klarifikasi, kata Fokki, ada satu staff kelurahan mengabarkan bahwa pengadu sudah ditunggu di Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Fokki kemudian menidampingi pengadu ke Dinas Sosial.

Pihak Dinas Sosial memberikan penjelasan bahwa undangan untuk Lintang ada di Dinas Sosial, dengan alasan alamat tidak ditemukan dan ada laporan yang bersangkutan mampu. Namun, menurut Fokki alasan tersebut  tidak dapat diterima karena alamat jelas dan si anak ada ditempat,

“Kalau persoalan mampu, ini subyektif karena faktanya anak ini diasuh pamannya karena ibunya menikah lagi dan tinggal bersama suaminya di luar kota. Akhirnya setelah ada proses dialog maka undangan buat pengambilan BST diberikan kepada pamannya dan segera diproses sesuai ketentuan yang ada. Hari ini, (Sabtu, 31/07/ 2021), anak yang bernama Prameswari Lintang telah menerima haknya menerima BST berupa uang tunai 600 ribu dan beras 10 kg di kantor pos,” ungkap Fokki

Fokki menandaskan, kasus yang dialami Lintang diminta menjadi pembelajaran bagi Dinas Sosial Kota Yogyakarta dalam penyaluran BST untuk memberikan hak rakyat dengan tanpa mempersulit prosedur,

“Jangan berkreasi, rakyat sudah susah jangan dipontang pantingkan lagi. Kalaupun ada revisi data seperti rekomendasi BPK dan KPK  ya lakukan setelahnya bukan ketika dapat undangan lalu undangannya ditahan dengan berbagai alasan,” tegas Fokki. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com