YOGYAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen terhadap pemantau peradilan di Indonesia khususnya di Yogyakarta, Indonesian Court Monitoring (ICM) menyayangkan dimutasinya Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam beberapa waktu kedepan orang nomor satu dilingkungan Kejati DIY itu akan menduduki jabatan baru yakni sebagai Direktur Penyidikan di kejaksaan agung dan penggantinya adalah Loeke Larasati Agustina, mantan Kajari Kota Yogyakarta dan saat ini masih menduduki sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Kepulauan Riau.
Para kalangan pegiat antirasuah di Yogyakarta, menyayangkan kepindahan Suyadi itu ke Kejaksaan Agung. Tri Wahyu, KH, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) sangat menyayangkan kepindahan Kajati DIY. “ICM menyayangkan pemutasian pak Suyadi dari jabatan Kajati DIY,” kata Wahyu kepada Jogjakartanews.com, Sabtu (24/5/2014).
Wahyu pun meminta agar kejaksaan agung bersikap arif dan bijaksana dengan tidak memutasi Kajati DIY. “Sebelum kasus yang ditangani itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, sebaiknya pak Suyadi jangan dimutasikan dulu,” pinta Wahyu.
Wahyu yang juga anggota Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta ini menilai pemutasian tidak hanya Kajati DIY tapi Aspidsus Kejati DIY pun ikut dipindah. “Wajar jika publik DIY bertanya-tanya, ada apa dengan kejaksaan agung,” sindirnya.
Diapun berharap agar Kejaksaan Agung tidak masuk angin untuk menuntaskan korupsi dana hibah Persiba Bantul yang menyeret mantan bupati Bantul, Idham Samawi sebagai tersangka.
“Kalau sampai pengganti pak Suyadi ke depan keluarkan SP3, maka publik akan semakin kecewa dengan kejaksaan agung,” tegasnya. (bhr)
Redaktu: Azwar Anas