Pengaca Abdul Kholiq: Dakwaan JPU Cacat Formal

SLEMAN – Tim Penasihat Hukum (PH) dari Abdul Kholiq, Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Direktur Galang Press, Julius Felicianus, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suganda dan tim, cacat formal karena terdapat kekeliruan beracara (error in procedure).

Selain itu, tim PH dari Abdul Kholiq yang terdiri dari Mirzen, Miftachul AAI, Hani Kuswanto, Angga Wijayanto, Achmad Deva P, dan Muh. Yusron Rusdiyono tersebut menilai dakwaan JPU juga tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan tidak diperiksanya Julius sebagai saksi korban, maka jelas dakwaan JPU menjadi tidak jelas alias obscure libel karena yang menjadi keuatan permulaan dakwaan adalah keterangan saksi korban,” ujar Muh. Yusron Rusdiyono, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau nota keberadaan terkdakwa pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di rumah Julius Felicianus, yang digelar di PN. Sleman, DIY, Senin (25/08.2014).

Lebih lanjut Yusron dalam eksepsi terdakwa menyatakan, bahwa Julius adalah bukan warga negara yang baik dan hanya sebagai provokator semata. Di media dan khalayak umum, Julius berteriak sebagai korban, namun saat ini Julius mengatakan tidak pernah melaporkan tindak penganiayaan kepada aparat kepolisian.

“Bahkan panggilan sebagai saksi korban tidak pernah diindahkan, sekalipun tidak pernah hadir di kepolisian,” sambung Yusron dengan disambut pekikkan takbir dari para pendukung terdakwa yang sejak pagi sudah memenuhi ruang persidangan.

Tim kuasa hukum dari terdakwa pun juga sangat menyesalkan dan tanpa disadari akibat buruk adalah tindakan Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam memfasilitasi perdamaian tanpa melakukan koordinasi dengan semua pihak.

“Muncul di media massa telah ada mediasi diantara Julius dan Abdul Kholiq. Kemudian dihembuskan bahwa telah terjadi perdamaian sehingga Ustad Abdul Kholiq akan segera dikeluarkan dan atau dialihkan penahanan pada sidang pertama,” tegas anggota lain tim kuasa hukum, Hani Kuswanto yang secara bergantian membacakan eksepsi.

“Kiranya sudah cukup jelas alasan bagi kami sebagai penasehat hukum terdakwa, maka kami memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima keberatan kami, menyatakan membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Mirzen, Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Menanggapi eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Marliyus mempersilahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pada persidangan selanjutnya dapat menanggapi eksepsi dari terdakwa Abdul Kholiq alias Ustadz Kholiq bin Paulus.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/08/2014) guna mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi dari terdakwa,” kata Marliyus sembari mengetuk palu sidang bertanda sidang kali ini telah usai. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com