jogjakartanews.com- Ditlantas Polda DIY membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Untuk Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, perlu mencari informasi Jadwal SIM Keliling di Jogja.
Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang Anda datangi untuk membuat atau perpanjangan SIM A dan SIM C, hari ini Jumat 17 Juni 2022 :
1. Halaman Puro Pakualaman, Kota Yogyakarta
Waktu layanan: Pukul 09.00 s.d selesai
2. Terminal Dhaksinarga Wonosari
Waktu Layanan: pukul 08.00 WIB sampai selesai
Layanan di MPP
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:
Layanan MPP yang bisa dikunjungi untuk Perpanjangan SIM Lama adalah:
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman,
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo,
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
3. SIM Corner Ramai Mall.
Wakru Pelayayanan: Pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Sebagai informasi tambahan, untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.
4. SIM Corner Jogja City Mall
Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 s.d.14.00 WIB
Layanan di Satpas
Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas mengalami sedikit perbedaan dari hari kerja biasa, yaitu :
Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM:
– E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
– Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
– SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Untuk kenyamanan dalam pelayanan,pemohon tetap harus menggunakan masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.