SEMARANG-Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan Masyarakat, karena perkawinan mengandung tiga aspek yaitu hukum, sosial dan agama.
Di Indonesia telah dibentuk hukum yang mengatur mengenai perkawinan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang ini kemudian dirubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Salah satu Pasal yang baru adalah Pasal 7 Ayat 1, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Faktanya perkawinan di bawah usia 19 tahun masih terjadi di Indonesia ibarat Fenomena gunung es, di atas kelihatan kecil, di bawah sesungguhnya sangat banyak kasusnya. Walaupun datanya sudah mulai menurun. Angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Data Kementian Agama Republik Indonesia mencatat, pada tahun 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023. Di tahun 2024 kembali turun menjadi 4.150 pasangan. Data pencatatan perkawinan di kalangan anak muda Indonesia, pada tahun 2025 ada 15 juta pasangan yang menikah dan tercatat, dan ada 34,6 juta yang menikah tapi tidak tercatat.
Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan menikah pada usia anak. Lebih khusus di Jawa Tengah, angka perkawinan dini sangat memprihatinkan, hingga September 2019 sedikitnya 2.049 perkawinan anak terjadi. Pada tahun 2020 meningkat sebanyak 4.618 kejadian pernikahan dibawah 18 tahun.
Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. MK memberi tenggang waktu tiga tahun bagi pembuat Undang-Undang melakukan perubahan tentang Undang-Undang Perkawinan terkait usia batas pernikahan bagi perempuan.
Lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang memperbaharui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, isinya adalah membatasi usia perkawian menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi masyarakat banyak yang belum mengetahui aturan baru ini, sehingga Pengabdian Kepada masyarakat penting untuk diadakan, agar masyarakat paham dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakt dengan mencegah pernikahan dini atau di bawah umur. Pemaparan materi disampaikan oleh Mukharom, SHI.,MH.
Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini ditempatkan di MA Darul Ulum Kota Semarang. Adapun sasarannya adalah siswa-siswa MA Darul Ulum Kota Semarang, tujuannya agar siswa dapat memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan guru dapat mensosialisasikan sekaligus mencegah perkawinan anak.
Pengabdian Kepada Masyarakat terlaksana pada tanggal 22 November 2025, Tim Pelaksana yaitu Mukharom, SHI.,MH. Sebagai (Ketua), dan Dharu Triasih, SH.,MH. Dr. Endang Setyowati, SH.,M.Hum. Dr. Ahmad Dwi Nuryanto, SH.,MH. Sebagai (Anggota). Adapun tema Pengabdian Kepada Masyarakat adalah Peningkatan Pemahaman Siswa MA Darul Ulum Kota Semarang mengenai Batas Usia Pernikahan Berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.














