YOGYAKARTA – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat konvoi kendaraan, massa simpatisan Partai Politik (Parpol) diamankan Petugas Kepolisian Resort (Polres) Kota Yogyakarta, belum lama ini. Saat akan diamankan, pelaku pembawa Sajam berinisial DM alias Dimas (26) Warga Sinduadi, Mlati, Sleman, sempat berusaha melarikan diri, namun gagal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Muh. Kasim Akbar Batilan mengatakan, Dimas diamankan saat petugas gabungan dari Polres Kota Yogyakarta menggelar razia pada Minggu (31/07 2016) malam di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dimas yang menyembunyikan belati pada bagian depan sepeda motornya jatuh ke jalan.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Tidak boleh membawa senjata tajam dan barang lain yang membahayakan di tempat umum,” tegasnya.
Kasim menjelaskan, razia cipta kondisi digelar untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan masyarakat, termasuk Parpol yang melibatkan massa banyak, menurutnya rawan terjadi tindak kriminalitas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita jaga kota Jogja yang berhati nyaman,” pungkasnya. (kt1)
Redaktur: Faisal