Vandalisme Ancam Eksistensi Kota Wisata

????????????????????????????????????

YOGYAKARTA – Aksi coret-coret di sejumlah titik, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat geram sejumlah kalangan. Pasalnya aksi yang terbilang vandalisme ini mampu merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY, Muhammad Tadzbir meyayangkan tindakan vandal tersebut. Tadzbir menilai, selain merusak citra Yogyakarta, tindakan vandal tersebut bukan merupakan budaya masyarakat Yogyakarta.

“Itu jelas mencoreng nama Jogja sebagai Kota Wisata. Saya sangat menyayangkan tindakan coret-coret seperti itu. Kemarin Sultan juga sudah menegur,” ujarnya, Minggu (27/10/13) kemarin.

Padahal, kata Tadzbir, pemerintah sudah menyediakan lahan untuk menyalurkan bakat seni kontemporer tersebut. Akan tetapi, sejumlah ruang yang notabene dilarang justru menjadi aksi coret-coret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tadzbir menghimbau, jika memang hasrat untuk coret-coret tersebut tidak terbendung, hendaknya disalurkan lewat seni mural atau pun gravity yang mendidik. “Kalau memang mau, datang saja ke kantor. Saya pasti fasilitasi, asal untuk tujuan yang baik dan benar,” tambahnya.

Terpisah, sementra itu Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengaku, pihaknya sudah menjaring belasan orang yang terbukti melakukan vandalisme. Dijelaskannya, sebagian besar pelaku ialah pelajar yang berusia di bawah 17 tahun. Sehingga tindakan yang diberikan masih sebatas pembinaan dengan menghadirkan pihak sekolah dan orang tua.

Bayu juga menambahkan tindakan corat-coret itu selalu dilakukan pada malam hari. Petugas yang diterjunkan seringkali juga kualahan menangkap tangan pelaku. “Biasanya mereka bergerombol tengah malam. Setelah melakukan corat-coret, mereka langsung pergi. Makanya, operasi yang kami lakukan secara tertutup dan terus mobile,” terangnya.

Diakuinya, pembinaan yang dilakukan oleh petugas seringkali belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, Dinas Ketertiban juga meminta agar sekolah serta orang tua turut melakukan pembinaan secara persuasif. Akan tetapi, bagi pelaku yang sudah dewasa, maka petugas akan menyeret ke meja hijau guna dikenai tindak pidana ringan (tipiring). “Pasalnya, tindakan vandalisme di ruang publik secara jelas sudah melanggar Perda 18/2002 tentang Pengelolaan Kebersihan,” pungkasnya.(war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com