YOGYAKARTA – Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu maka BPOM Yogyakarta secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional tersebut.
Kepala BPOM Yogyakarta, Abdul Rohim mengungkap bahwa produk obat tradisional yang tidak terdaftar tersebut, rata-rata berupa obat penghilang rasa sakit dan obat rematik seperti parasetamol dan fenilbutason.
“Selain itu, terdapat pula obat penambah stamina atau aprosidiaka seperti sildenafil,” jelasnya Senin (18/11/2013).
Rohim menambahkan, selama ini BPOM telah melakukan razia di seluruh distrubusi, pasar, operasi gabungan daerah, dan pusat untuk mencegah peredaran obat tradisional yang tidak terdaftar. “Dari hasil pengawasan telah ditemukan 59 obat kimia dengan bahan kimia obat, di antara 57 produk obat tradisional tidak terdaftar,” pungkasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas