GUNUNGKIDUL – Warga Dusun Trengguno Wetan, Sidorejo, Ponjong memberi jangka waktu tiga bulan kepada Tamat Prasetya (45) warga Dusun Poko, Desa setempat untuk menikahi kekasih gelapnya seorang janda Subaeti (36).
Keputusan tersebut disepakati setelah dilakukan musyawarah perangkat desa beserta warga yang didampingi anggota Polsek Ponjong. Sebelumnya musyawarah sempat memanas, warga terus berkeinginan untuk mengarak Tamat ke balai dusun.
“Arak aja ke Balai Dusun untuk memberi pelajaran. Biar sadar kalau perbuatan itu mencoreng nama baik Desa,” teriak salah seorang pemuda di sela-sela musyawarah berlangsung, Selasa (19/11/2013).
Musyawarah yang dilakukan warga dengan Tamat sekitar pukul 15.30 WIB baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB setelah Tamat bersedia untuk menikahi Subaeti. Karena warga mengetahui Tamat juga masih mempunyai istri, warga memberi Tamat jangka waktu tiga bulan.
“Kami rasa waktu yang diberikan kepada Tamat lebih dari cukup,” kata Sahir (33) warga setempat.
Usai dilakukan musyawarah, Tamat kemudian dievakuasi oleh petugas Kepolisian Polsek Ponjong dari kerumunan massa. Warga Trengguno Wetan pun mencoba untuk mengarak Tamat hingga ke rumahnya, tetapi Tamat berhasil dilarikan oleh polisi ke lokasi yang aman. (dit)
Redaktur: Azwar Anas