GUNUNGKIDUL – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem, R Suyanto yang juga mantan Kepala Desa Serut menjadi tersangka korupsi mulai melakukan tindakan tidak terpuji. Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam hukuman maksimal seumur hidup, ia melakukan intimidasi terhadap saksi.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Wonosari, Suwono mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka R. Suyanto mencari seribu cara untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Salah satunya dengancara mengintimidasi saksi.
“Saya mendapatkan informasi adanya intimidasi terhadap saksi yang dilakukan tersangka (Suyanto),”katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Suwono membeberkan, ada salah satu saksi yang diancam oleh tersangka untuk membuat Surat Pertanggungjawaban kegiatan.
“Tapi kan itu percuma kalau Surat Pertanggungjawaban dibuat tapi tidak ada kegiatannya. Kan fiktif,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonosari, Sigit Kristanto menambahkan, Suyanto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999.
“Ancamannya penjara minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup untuk pasal 2 UU no 31 tahun 1999 dan minimal satu tahun penjara maksimal seumur hidup untuk UU nomor 20 tahun 2001,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas