Korban Pembacokan Pernah Selingkuhi Istri Pelaku

GUNUNGKIDUL – Nurcipto Suseno (65) warga Dusun Trosari, Salam, Patuk nekat membacok tetangganya Margono (57) karena terbakar api cemburu. Kasus perselingkuhan istri Nurcipto dan Margono kembali berhembus membuat Nurcipto nekat membacok korban hingga tangannya patah tulang akibat terkena sabetan golok.
.
Kapolsek Patuk, Kompol Tri Pudjo Santoso S.H mengatakan, berdasarkan pengakuan Nurcipto kepada penyidik, ia nekat membacok korban karena kasus perselingkuhan korban dengab istri pelaku yang sudah puluhan tahun silam itu kembali dipermasalahkan.

“Dengan latar belakang itu (cemburu) pelaku nekat mendatangi rumah korban dan langsung membacok korban,” katanya.

Tri Pudjo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Untuk tangan korban yang dibacok pelaku mengalami patah tulang, tetapi kondisinya sudah berangsur membaik,” katanya.

Sementara itu, Nurcipto mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya. “Kesalahan saya akan saya tebus dengan jalur hukum ini. Saya sangat menyesal,” kata Nurcipto pasrah, sembari menundukan kepala. (dit)
Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com