Retribusi, Payung Hukum untuk Pengelola Desa Wisata

GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penarikan retribusi di Desa Wisata adalah upaya pemerintah memberikan payung hukum terhadap pengelola Desa Wisata.

Wakil Bupati Immawan Wahyudi menjelaskan, sebaiknya pengelola desa wisata memahami maksud pemerintah akan menarik retribusi kepada para pengunjung obyek wisata. Dengan adanya penarikan retribusi pengelola Desa Wisata akan memiliki payung hukum.

“Adanya penarikan retribusi ada jaminan legalitas. Sehingga para pengelola diharapkan bisa memahaminya,”ungkap Immawan kepada Jogjakartanews.com, beberapa waktu lalu.

Pengelolaan potensi alam di masing-masing daerah, kata Immawan, menjadi kewenangan Bupati. Pemerintah daerah menerbitkan peraturan sehingga potensi yang ada di daerah bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Retribusi ini memberikan pengakuan kepada pengelola sebagai turunan kekuasaan dari bupati untuk mengelola potensi yang ada di wilayahnya,”jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Immawan menambahkan, penarikan retribusi nantinya juga bermanfaat bagi masyarakat. Karena retribusi yang dibayarkan masyarakan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangun baik infrastruktur jalan maupun penunjang desa wisata.

“Usulan sebesar Rp 15 ribu itu sebenarnya sudah diperhitungan berdasarkan atas beberapa aspek termasuk infrastruktur. Tapi itu bukan harga mati,”tambahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pokdarwis Desa Wisata Bejiharjo (Dewa Bejo), Subagyo mengaku bisa memahami rencana penarikan retribusi tersebut. Tetapi pihaknya berharap usulan penarikan Rp 15 ribu ditinjau ulang karena dirasa memberatkan pengelola desa wisata.

“Kalau terlalu besar malah akan mengurangi kunjungan wisata. Sejumlah agen wisata yang mendengar adanya kabar kenaikan harga sudah ada yang membatalkan kunjungannya,”pungkas Subagyo. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com