Shabu Senilai 1 Miliar Berhasil Digagalkan Polisi

YOGYAKARTA – Petugas Res Narkoba Polresta Yogyakarta kembali mengungkap dan menangkap jaringan Narkotika khususnya Shabu untuk wilayah Jateng dan DIY. Penangkapan tersangka AW alias A alias S dilakukan di Jalan Siliwangi Kelurahan Krapyak Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

Kapolresta Yogyakarta, R. Slamet Santosa mengatakan bahwa tersangka AW memang kami tangkap di Semarang setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kita amankan di Jombor beberapa waktu lalu, ujarnya, Selasa (17/12/2013).

Lebih lanjut, Slamet Santosa menambahkan bahwa tersangka AW ini merupakan salah satu residivis dalam kasus pencurian yang dilakukan di Sleman, dan ia baru keluar dari LP cebongan.

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 buah Tas Rangsel warna hitam yng bertuliskan AVTEC yang di dalamnya terdapat sebuah kardus “KOKO KRUNCH” di dalamnya berisi tas kertas “TOY STORY 3″ di dalamnya berisi 4 plastik klip besar berisi shabu yang dilakban warna coklat yang masing-masing seberat 394 gram, 1 buah ATM, 1 toples yang berisi shabu, 1 buah blackbery warna putih,” tambahnya.

Tersangka AW akan kami jerat dengan pasal 111 tentang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com