GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul dan DPRD menetapkan tarif kenaikan retribusi di kawasan wisata Pantai dan Desa Wisata di Gunungkidul, Rabu (18/12/2013) siang. Penetapan tarif retribusi tersebut berdasarkan disetujuinya perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Tarif retribusi di kawasan obyek wisata Pantai Baron dan sekitarnya sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp10.000. Untuk di kawasan Pantai Sadeng, Wedi Ombo, Ngrenehan dan Siung dan kawasan kasrt Kali Suci dikenai tarif sebesar Rp5.000 per pengunjung.
Sementara untuk Desa Wisata Bejiharjo di Goa Pindul yang sebelumnya tidak ditarik retribusi ditarik retribusi sebesar Rp10.000. Desa Wisata Air Terjun Sri Getuk dan Gunung Api Purba dikenai retribusi sebesar Rp2.000 perpengunjung, Gunung Gambar sebesar Rp 2.800, Goa Cerme sebesar Rp3.000 dan Akuarium laut sebesar Rp 1000 perpegunjung.
Ketua Pansus Reperda Perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga DPRD Gunungkidul, Suhardono mengatakan, setelah ada kesepakatan dari eksekutif dengan legislatif maka tarif retribusi wisata resmi dinaikan.
“Setelah raperda ini disepakati kemudian akan di sampaikan kepada gubernur guna dilakukan evaluasi. Setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur nanti akan seger diterbi tkanPeraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaannya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul, Hari Sukmana mengatakan, kenaikan tarif pariwisata dibedakan berdasarkan wilayah. Tarif di kawasan wisata Pantai Baron hingga Pok Tunggal ditarik Rp 10 ribu karena memiliki banyak destinasi wisata.
“Di kawasan Desa Bejiharjo Goa Pindul pun juga sama. Untuk mekanismenya kita akan koordinasi dengan pengelola dahulu,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas