Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di Stasiun Lempuyangan

YOGYAKARTA – Pedagang asongan yang biasa berjualan di stasiun Lempunyan Yogyakarta, saat ini dilarang untuk berjualan di komplek stasiun. Larangan asongan berdagang di Lempuyangan juga sesuai dengan kebijakan terkait sterilisasi stasiun dari para pedagang asongan.

Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta meminta pedagang asongan agar tidak berjualan sejak 28 Desember 2013 hingga 5 Januari. Namun, pedagang asongan menganggap bahwa surat tersebut hanya merupakan upaya PT KAI untuk menghilangkan keberadaan pedagang asongan di Stasiun Lempuyangan.

Terkait hal itu pedagang asongan pun sempat mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta dan lembaga legislatif.

akan tetapi, dari pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam pada senin (6/01/2014) tidak dicapai kesepakatan bersama karena solusi yang ditawarkan PT KAI dianggap kurang tepat oleh para pedagang.

Manager Humas daop 6 Yogyakarta, Agus Komarudin menjelaskan, larangan asongan berdagang di stasiun Lempuyangan telah sesuai pada UU 23/2007 tentang Perkeretaapian serta PP 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

“Jika para pedagang tetap nekat untuk berjualan pihaknya akan mengeluarkan sangsi karena telah melanggar Undang-Undang,” ujarnya, Selasa siang (7/1/2014).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga di jelaskan bahwa hanya penumpang yang memiliki tiket dan petugas kereta api serta orang yang diizinkan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam stasiun. (war)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com