YOGYAKARTA – Pesan singkat beratai melalui Blackberry Masanger (BBM) maupun Short Masage Service (SMS), terkait himbauan bagi korban penipuan agar melapor ke alamat Email: [email protected], yang sebeumnya pernah menghebohkan media dan Polri awal Juni 2010 lalu, kembali beredar. Sebelumnya Polri membantah jika email tersebut milik Mabes Polri.
Ditengarai, pesan singkat tersebut disebarkan oleh sebagian masyarakat yang resah karena Polisi belum optimal dalam menangani kasus penipuan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TI). Belum banyak pelaku yang berhasil diungkap, bahkan korban bertambah pelakunya juga kian merajalela.
“Bisa jadi email tersebut disebar luaskan sebagian orang yang pernah menjadi korban cyber crime. Itu sebagai bentuk sindiran kepada Polri yang dinilai kurang tanggap dan sigap menangani kasus kejahatan dengan memanfaat IT ,” tandas Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kumba kepada jogjakartanews.com, Minggu (12/1/2014) sore.
Menurut Bahar, hal itu ditunjukkan dengan isi pesan berantai; ” bagi yang tertipu berbelanja online cukup kirim kronologis dan nomor rekening penipu ke email: [email protected]. Bagi siapapun anda yang sudah kena tipu, Anda cukup kirim nomor rekening orang tersebut, yang sudah transfer, ke rekening tersebut. Nanti rekening yang jual online tersebut langsung diblokir dan ditindaklanjuti Polri”
Lebih lanjut bahar menyampaikan, terlepas Polri membantah Email tersebut milik Polri, atau email tersebut tidak ada, memang sudah seharusnya Polri menyediakan media layanan laporan bagi korban-korban cyber crime.
“Polri selalu meminta tambahan anggaran, termasuk jelang Pemilu ini, dengan alasan guna memaksimalkan kinerja mengurangi tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas. Persoalannya apakah cyber crime ini tidak menjadi prioritas? Sekarang pelaku cyber crime atau penipuan dengan memanfaatkan TI, termasuk melalui SMS berantai, semakin marak dan semakin berani mencatut nama perusahaan, bahkan institusi Negara,” sentilnya.
Bahar menandaskan, kejahatan menggunakan TI sebenarnya tidak sulit untuk dilacak, selama Polri mau meningkatkan SDM dan mengoptimalkan anggaran untuk pemutakhiran teknologi. Polri, kata Bahar, juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada pihak Bank untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan para penipu tersebut, serta menghapus situs yang digunakan penipu dengan bekerjasama dengan kementrian Kominfo.
“Logikanya kalau rekening diblokir, bisa memancing pelaku datang ke bank untuk mengonfirmasi atau mengaktifkan rekeningnya. Nah, saat itulah dilakukan penangkapan. Saya yakin cara ini cukup efektif untuk memberantas, atau paling tidak meminimalisir korban dan pelaku cyber crime,” pungkas Bahar. (rud)
Redaktur: Azwar Anas