YOGYAKARTA– Kendati belum dilaksanakan karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat, Terkait Dana Keistimewaan (Danais) untuk pengembangan Budaya, Dinas Kebudayaan Pemda DIY sudah menyiapkan system dan mekanisme pengalokasian. Salah satunya untuk Desa Budaya.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, GBPH Yudhaningrat, nantinya Danais yang akan diperuntukkan untuk bidang kebudayaan, salah satunya akan dialokasikan ke Desa-Desa Budaya. Meski demikian, mekanismenya akan berbeda dengan yang akan diberikankepada Desa-Desa Wisata.
“Jika Desa-Desa wisata yang mengajukan adalah yang bersangkutan (Desa Wisata tersebut) secara langsung. Kalau Desa Budaya ada penilaian khusus dari kami,” ungkap Yudhaningrat yang mendampingi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam IX saat menerima kunjungan jajaran redaksi jogjakartanews.com, Senin (20/01/2014) siang.
Gusti Yudha, Sapaan Akrab GBPH Yudhaningrat menjelaskan, ada 10 item penilain yang akan menjadi pertimbangan desa Budaya yang menerima Danais. Namun yang terpenting, kata Gusti Yudha, adalah desa Budaya tersebut benar-benar memiliki sarana budaya dan konsisten mengembangkan nilai-nilai budayanya tersebut.
“Kalau tidak ada kebudayanya yang dikembangkan atau tidak ada sarana-sarana pendukungnya, ya tidak mungkin bisa kami ajukan ke bapak Gubernur,” tegas Adik dari Gubernur DIY, Sri Sultan HBX ini.
Gusti Yudha menjelaskan, untuk pengalokasian di bidang kebudayaan, 50 % akan disalurkan ke pemerintah Kabupaten/kota, sedangkan selebihnya melalui dinas dan SKPD yang melaksanakan program.
Dipaparkan lebih lanjut, Danais sebagai konsekuensi UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, pengalokasiannya harus benar-benar teliti. Menurutnya, Danais ini benar-benar istimewa karena tidak ada jangka waktunya dan jumlah pastinya. Danais akan terus menerus diberikan selama UU Keistimewaan belum dicabut. Danais yang diberikan pemerintah pusat ke DIY berbeda dengan Aceh selama 20 tahun dan Papua selama 25 tahun, demikian juga besaranya. Kalau di Aceh 2% dari APBN, Papua 3%,
“Dalam pengalokasiannya (Danais, red)harus benar-benar teliti dan hati-hati sesuai yang disepakati bersama antara pemerintah daerah DIY dan Pemerintah pusat,” tuturnya.
Meskipun sudah dicairkan pemerintah pusat, namun dana tersebut masih belum bisa dialokasikan. Bahkan, kata Gusti Yudha, 80 persen yang sudah dicairkan dikembalikan ke pemerintah pusat. Akan tetapi, jelas Gusti Yudha, oleh pemerintah pusat belum dikembalikan ke kas Negara, dan masih disimpan di kas daerah.
“Dana tersebut akan dialokasikan sesuai program, setelah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat,” tutupnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas