KPK: Hampir Seluruh Anggota DPRD DIY Tidak Laporkan Harta Kekayaan

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD DIY, Rabu (16/4/2014) sore. Kedatangan KPK terkait kepatuhan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) dari pejabat DPRD DIY.

Fungsionaris KPK bagian LHKPN, Harun Hidayat mengatakan, kepatuhan memberikan LHKPN pejabat DPRD masih rendah. Pasalnya, kata Harun, menjelang akhir jabatan (12 Agustus 2014), belum ada satupun yang memberikan LHKPN.

“Masih rendah. Diawal (jabatan pada 2009) kurang dari 50 persen yang memberikan laporan,” kata Harus usai bertemu dengan para anggota DPRD DIY, Rabu (16/4/2014).

Meskipun tidak ada sanksi, pihaknya tetap menghimbau agar anggota dewan tetap mematuhinya. “Sanksi pidana tidak ada.”

Pemberian LHKPN tersebut sesuai dengan UU 28 tahun 1999 tentang kewajiban pejabat publik untuk memberikan LHKPN. Tindakan yang dilakukan KPK didasarkan UU 30 Tahun 2002 yang memberi kewenangan KPK untuk mendata dan memeriksa LHKPN. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com