YOGYAKARTA – Pendapat bahwa kesadaran menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) rendah dibantah oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Sukedi. Sukedi mengatakan, semua anggota DPRD DIY melaporkan harta kekayaan.
“Awal (masa jabatan) sudah semua,” kata Sukedi usai bertemu dengan perwakilan KPK di Kantor DPRD DIY, Rabu (16/4/2014) sore.
Menanggapi belum adanya anggota DPRD DIY yang memberikan LHKPN, Sukedi beralasan kalau penyerahan LHKPN tidak ada sanksi tegas yang mengatur. Menurutnya, anggota DPRD bukan pejabat negara, melainkan pejabat publik.
“Pejabat negara ada (uang) pensiun, kalau kita gak ada,” katanya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan menjadi dasar tak tertibnya anggota DPRD menyerahkan LHKPN. “Pimpinan ngawasi anggota (untuk memberikan LHKPN) gak boleh karena tidak ada dasar. Orangnya juga susah dicari,” tambahnya. (kim)
Redaktur: Azwar Anas