Penyidikan Tanpa Tersangka Lazimkah?

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus proyek pengadaan pergola pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar dari ABPD Kota Yogyakarta tahun 2013 lalu.

Dengan dinaikkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka yang dilakukan oleh Kejati DIY, rupanya menuai tanggapan dari pakar hukum pidana fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DIY dengan menaikkan proses hukum atas kasus pergola dari penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka adalah hal yang lazim dan diperbolehkan. “Apa yang dilakukan Kejati DIY adalah lazim dan diperbolehkan,” kata Mudzakkir kepada Jogjakartanews.com, Sabtu (26/4/2014).

Dihubungi terpisa, pegiat antikorupsi yang juga Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu KH bahwa peningkatan status naik jadi penyidikan tapi tanpa tersangka tentu ini tidak lazim dan aneh karena tidak sesuai dengan KUHAPidana. “ICM minta Kejati DIY bertindak profesional dan transparan ke publik dengan menyebut siapa tersangka kasus pergola gate,” ujarnya.

Menurut Wahyu dengan Kejati DIY menyebut tersangka dalam kasus pergola agar publik dapat memantau kinerja Kejati ke depan. ” Hal ini penting juga demi profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan dalam kasus pergola gate,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa Kejati DIY saat ini sedang membidik kasus proyek pengadaan pergola di kota Yogyakarta. Pergola merupakan konstruksi yang terbuat dari besi. Konstruksi ini berfungsi sebagai media untuk tanaman peneduh dengan tujuan mengurangi polusi udara.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, proyek pergola tersebut diindikasikan adanya penyelewengan karena modus dalam pengadaan proyek itu tidak seluruhnya dilelang secara terbuka dan dipecah-pecah dengan angka rata-rata di bawah Rp 200 juta. Sesuai dengan aturan nilai pengadaan proyek di bawah Rp200 juta tidak perlu lelang.

Tentu publik masih menunggu babak demi babak atas kasus pergola ini terkait dengan siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam ‘bermain bola’ di pergola. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com