Serap Aspirasi Soal UMK dan Kenaikan BBM, Komisi IX DPR Kunjungi Pemda DIY

YOGYAKARTA – Persoalan penentuan upah buruh atau tenaga kerja yang merupakan dampak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi perhatian khusus komisi IX DPR RI. Terkait  persoalan tersebut, komisi IX DPR RI mengunjungi Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (01/12/2012) untuk menjaring aspirasi.

Ketua komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, selain DIY beberapa provinsi lain juga akan dikunjungi Komisi IX. Hasil kunjungan kerja ke Pemda-Pemda tersebut, kata dia, nantinya akan dijadikan bahan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja. 

“Harapan kami, Pemerintah Daerah bisa menjelaskan,  di  Jogja ini bagamana sistem pengupahannya, bagaimana mencari titik temu, dan bagaimana menyikapi kenaikan BBM,” kata Dede sebagaimana dikutip dalam pers rilis Humas Pemda DIY.

Dikatakan Dede, kunjungan di DIY lebih terkait dengan masalah ketenagakerjaan dan lebih spesifik lagi mengenai pengupahan.

“Dalam catatan Komisi IX, ada beberapa provinsi yang belum menentukan Upah Minimum Propinsi (UMP), salah satunya DIY,” tukas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Kunjungan 10 anggota komisi IX yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua Komisi IX, H. Arman Abnur tersebut diterima Sekda DIY DIY, Drs. Ichsanuri, didampingi Kepala Disnakertrans DIY, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM, Ketua Apindo DIY, Ibnu Saleh, dan Ketua SPSI DIY, Sumarto.

Menanggapi pertanyaan Aanggota Komisi IX terkait pengupahan,  Sekda DIY, Drs. Ichsanuri menjelaskan,  tahun ini DIY kembali tidak menentukan Upah Mininum Propinsi (UMP), untuk menghindari dualisme pengupahan.  Sistem UMK di DIY, kata Ichsanuri,  berlangsung dari tahun 2012, dimana UMK tersebut diterbitkan dengan surat keputusan Gubernur dan di bawah koordinasi Gubernur.

“Untuk menentukan UMK dibentuklah Dewan Pengupahan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupeten/Kota.  Saat ini UMK Tahun 2015 sudah diterbitkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 252/KEP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang UMK Tahun 2015,” kata Ichsanuri.

Kepala Disnakertrans DIY, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM, menambahkan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dibentuk tahun 2012 yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pakar ekonomi, perguruan tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja dengan komposisi keanggotaan 2:1:1.

“Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMK,” imbuhnya.  (pr/humas/kontributor)

Redaktur: Tarnowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com