Atribut TNI Tidak Boleh Buat Gagah-Gagahan di Kendaraan

YOGYAKARTA – Komandan Detasemen Polisi Militer  (Dandenpom) IV/2 Yogyakarta  Letkol Cpm Pongki Gasman menegaskan, penggunaan atribut militer yang dipakai atau ditempel di kendaraan warga sipil tidak bisa dibenarkan.

“Stiker lambang TNI dipasang di motor atau mobil. Bagi Masyarakat atau rekan-rekan Polisi  jangan mudah percaya terhadap orang  yang memakai stiker militer, kalau toh itu benar TNI tapi melanggar aturan lalulintas ya diproses aja sesuai aturan” tegas Letkol Cpm Pongki Gasman usai menghadiri dialog interaktif di stasiun televisi lokal di Yogyakarta untuk sosialisasi tugas-tugas TNI AD terutama Polisi Militer, Rabu (04/02/15).

Menurutnya, seluruh warga Negara Republik Indonesia wajib tunduk kepada hukum termasuk di dalamnya TNI AD.

“Jadi tidak ada yang istimewa di depan hukum, semuanya sama,” tandas Dandenpom.

Dikatakan Dandenpom, sebagaimana Polisi pada umumnya, Polisi Militer bertugas menegakkan disiplin dan aturan yang berkaitan dengan militer.

“Kita jadikan hukum sebagai panglima tertinggi” ungkap Dandenpom.

Lebih lanjut, Dandenpom menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya polisi Militer melaksanakan Patroli secara berjenjang guna menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI AD. Patroli ini, kata dia, meliputi tempat tempat terlaran bagi TNI AD seperti Bar dan tempat hiburan malam,  Selain itu juga melaksanakan patroli penegakan disiplin berlalu lintas.

“Tentunya sebagai aparat penegak hukum, Polisi Militer harus bertindak disiplin kepada dirinya sebelum memberlakukan kepada anggota yang lain,” pungkasnya. (pr/penrem)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com