YOGYAKARTA – Semua jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan wilayah Pemda DIY, wajib menggunakan pakaian adat Jawa Yogyakarta pada saat peringatan berdirinya keraton Yogyakarta, Jumat (20/03/ 2015).
Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2015.
Menurut Kepala Bagian Humas, Biro UHP Setda DIY, Iswanto dalam keterangan persnya Selasa (10/02/2015), SE Gubernur DIY Nomor: 025/1177 Tahun 2015 ditandatangani Sekretaris Daerah , Drs. Ichsanuri atas nama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Surat (SE, red) ditujukan pada para Bupati/Walikota se-DIY, Pimpinan dan Anggota DPRD se-DIY, Kepala Instansi Pusat yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/Biro/Direktur RS Grhasia, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala BPBD di lingkungan Daerah DIY,” kata Iswanto dalam keterangan pers.
Berikut Isi Surat Edaran :
Menyusuli Surat Edaran Nomor 0120 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2015, bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di DIY, maka edaran tersebut menginformasikan:
- Peringatan hari Berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dilaksanakan pada tanggal 29 Jumadilawal, berkaitan dengan hal tersebut penggunaaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dilaksanakan pada tanggal 29 Jumadilawal bertepatan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015.
- Pada peringatan hari Berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat sebagaimana tersebut angka 1 di atas diikuti dengan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta oleh Pimpinan dan anggota DPRD se-DIY, Pegawai Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota se- DIY dan Instansi Pusat di Daerah.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (pr/pemda)
Redaktur: Rudi F