YOGYAKARTA – Sudah setahun lebih sejak disahkan pada tanggal 20 Februari 2014 silam oleh DPRD DIY, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) sama sekali belum terlihat hasilnya. Masih banyak gelandangan dan pengemis ‘beraksi’ secara bebas di tempat-tempat umum, seperti di lampu merah maupun di tempat-tempat wisata dan juga warung makan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa selama setahun lebih Perda diterapkan di Yogyakarta, tak membawa perubahan apapun. Kesadaran masyarakat pun sama, masih banyak juga yang ngasi ke pengemis seperti Perda itu tak pernah ada, entah karena sudah lupa atau memang tak pernah tau kalau Perda itu ada,” pungkas pengamat kebijakan, Abd Basit kepada jogjakartanews.com, Selasa (12/05/2015).
Pantauan jogjakartanews.com, keberadaan Gelandangan dan pengemis di jalanan di Yogyakarta memang masih terlihat tak ada perubahan signifikan bahkan cenderung sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat juga masih cukup longgar memberikan uang pada pengemis sekalipun dalam Perda telah secara tegas mengatur masyarakat yang memberikan uang pada pengemis akan dikenai denda Rp 1 juta dan kurungan maksimal 10 hari.
“DPRD DIY harus kembali memikirkan Perda ini, jangan sampe Perda yang dibuat dengan anggaran negara ini nantinya sia-sia. Harus ada upaya penegakan serius agar keberadaaan gepeng di jogja khususnya, tidak bertambah,” tukasnya. (Ning)
Redaktur: Rudi F