Terkait Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi, JCW Nilai Pemerintah Inkonsisten

Symbol of law and justice in the empty courtroom, law and justice concept.

YOGYAKARTA – Tujuh bulan sudah pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla berjalan, namun gagasan tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Nawa Cita masih menuai banyak catatan kritis dari publik. Pasalnya, sampai hari ini pemerintah Jokowi – JK masih dinilai belum sigap dan signifikan untuk melakukan upaya perwujudan janji di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba. Menurutnya, janji pemerintah untuk “menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya” hanya sebatas janji-janji yang tidak selaras dengan dengan kenyataan.

Pemerintah dinilai lamban dalam melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bahkan diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politis sehingga semakin melemahkan peran negara dalam mengusahakan kedaulatan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia lantas menyinggung soal pengangkatan jaksa agung yang dipertanyakan independensinya terhadap intervensi politik hingga masalah jeratan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif (Bambang Widjojanto dan Abraham Samad) hingga penyidik KPK, Novel Baswedan yang sampai saat ini belum usai dan tetap dilanjutkan ke proses hukum.

“Buktinya, setelah KPK habis menjadi bulan-bulanan pascapenetapan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai tersangka, pemerintah tak turun langsung melerai dan menyelesaikan akar masalah. Komitmen pemberantasan korupsi pun menjadi hal yang selanjutnya dipertanyakan ketika pemerintah tak hadir untuk melindungi dan berpihak kepada KPK,” tukas Baharuddin dalam keterngan pers kepada Jogjakartanews.com, Selasa (13/05/2015).

Berbicara soal pemberantasan korupsi untuk konteks wilayah Yogyakarta, JCW mencatat bahwa masih lambannya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DIY dalam menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi. Selain itu masih ada kesan tebang pilih dari kejaksaan dalam memproses kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Hal ini menurut Baharuddin dapat dibuktikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul karena hingga saat ini dua tersangka maupun dua terdakwa dalam kasus tersebut juga belum ditahan. “Berbeda pada kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi gedung PN se- DIY, di mana tersangkanya sudah ditahan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Baharuddin melanjutkan, mestinya tujuh bulan ini dijadikan bahan evaluasi penting yang digunakan sebagai acuan pembaruan komitmen dan perbaikan pemerintah untuk waktu mendatang. “Sebab, masalah hukum dan pemberantasan korupsi adalah persoalan bersama yang akan menyita hati dan juga pikiran seluruh lapisan rakyat,” tegas Baharuddin. (pr)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com