Terkait Minimarket yang Berfungsi Mini Cafe di Umbulharjo, Forpi Pakta Integritas Dorong Pemkot Buat Aturan Tegas

YOGYAKARTA – Menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya aktifitas minimarket di Jl Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta yang kini juga berfungsi sebagai Mini Cafe, Forpi Pakta Integritas berinisiatif melakukan pengecekan di Lapangan. Hasilnya, apa yang diadukan masyarakat memang benar adanya. Fasilitas seperti meja, kursi, Wifi gratis dan juga minuman cepat saji seperti Kopi tersedia di minimarket tersebut sehingga setiap harinya selalu ramai menjadi tempat nongkrong kaum muda, remaja termasuk kaum pelajar.

Menurut keterangan warga yang dihimpun oleh Forpi dan dikirim ke redaksi Jogjakartanews.com, Selasa (25/05/2015), awal mula meja dan kursi yang berada di luar minimarket, tetapi karena sering terjadi keributan yang melibatkan remaja dan pelajar yang nongkring di tempat tersebut. Atas desakan warga, pihak minimarket akhirnya memindahkan meja dan kursi ke dalam minimarket. Masalah muncul saat meja dan kursi itu di dalam, pelayanan minimarket kemudian juga menjelma menjadi Mini Cafe. Padahal Tanda Ijin Gangguan milik minimarket tertulis jenis usaha toko barang kebutuhan sehari-hari.

Karenanya, Forpi langsung melakukan korscek terkait Ijin minimarket ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta guna memastikan apakah hal tersebut melanggar atau tidak.

“Saat itu, Dinas Perizinan memberikan keterangan bahwa Mini Market tersebut belum dapat dikatakan melanggar atau tidak karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur soal itu selain itu Mini Market tersebut mungkin melakukan sebuah inovasi agar konsumennya tertarik untuk membeli di Mini Market itu, namun Dinas Perizinan akan melakukan kajian, jika dari hasil kajian itu ditemukan adanya pelanggaran dan ada dasar hukum untuk melakukan tindakan, maka Dinas Perizinan akan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas dari Mini Market tersebut,” kata Koordinator Forpi dalam keterangan persnya. 

Terkait dengan hal tersebut, Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta mendorong kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat membuat regulasi atau aturan yang jelas dan tegas terkait dengan adanya Mini Market yang juga melakukan aktivitas seperti Mini Cafe. “Hal ini penting agar nantinya jika dalam melakukan tindakan ada aturan yang jelas dan tegas serta ada dasar hukum untuk melakukan tindakan,” tegas Winarta. (pr)

Redaktur: Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com