KLATEN – Adanya kabar yang beredar tentang maraknya panti pijat plus plus di Klaten ditanggapi serius oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten. Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman bahkan mengancam akan menindak tegas serta tidak akan mentoleransi jika praktek prostitusi berkedok panti pijat tersebut terbukti benar.
Menurut Rabiman pruntukan panti pijat sebagai sebuah bisnis tidak boleh disalahgunakan. “Jika memang ditemukan adanya praktik prostitusi berkedok panti ijat kami tidak akan mentolerir, tindakan tegas akan diterapkan,” tegas Rabiman, Jumat (26/05/2016).
Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar pemilik panti pijat tidak melanggar norma-norma dan etika dalam menjalankan usahanya. Pemilik panti juga harus mentaa’ati peraturan yang ada sebagaimana tertuang dalam perda.”Kepada pengusaha panti pijat agar memperhatikan norma dan tidak melanggar aturan,” himbaunya.
Selain itu, selama bulan Ramadan pihak Satpol PP juga meminta agar panti pijat tidak beroperasi pada siang hari. Mereka hanya dibolehkan buka mulai pukul 20:00 – 22:00 WIB. Sehingga jika ada panti pijat yang buka pada siang hari Sapol PP tidak akan tinggal diam. (Ning)
Redaktur: Herman Wahyudi