Selain Parcel, Pemda DIY Juga Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

YOGYAKARTA – Untuk menghindari praktik gratifikasi di lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) jelang pelaksanaan Idul Fitri, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang PNS di lingkungan Pemda DIY menerima parcel lebaran, bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun. Baik dari bawahan mapun kalangan pengusaha. Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur nomor 700/6899 tanggal 3 juli 2015.

Dikutip dari laman resmi jogjaprov.go.id, SE Gubernur tersebut diterbitkan dengan merujuk pada surat himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor B.1855/01-13/07/2013, yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2015. Dalam himbauan KPK, PNS atau pejabat Negara dihimbau untuk menjauhi segala praktek gratisifikasi menjelang pelaksanaan hari-hari besar.

SE Gubernur juga meminta secara tegas kepada PNS yang menerima parcel atau bingkisan secara tidak langsung dan tidak diketahui secara persis peristiwa pemberiannya agar melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari pasca hadiah tersebut diterima.

“Harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” demikian bunyi SE Gubernur yang dikeluarkan pada Senin (06/07/2015) itu.

Selain himbauan KPK, SE Gubernur juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 tahun 2008 terkait dengan Standarisasi Saran dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemda DIY yang terakhir diganti dengan Pergub Nomor 71 tahun 2012. Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah itu, Gubernur juga tidak lupa menyikapi soal mobil dinas yang belakangan menjadi sorotan publik. Gubernur juga melarang PNS di lingkungan Pemda DIY menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. (Ning)

Redaktur Herman Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com