Jengah Foto Bugilnya Beredar, Prilly Akan Polisikan Pelaku

JAKARTA – Sempat santai dalam menyikapi ‘teror’ foto bugil mirip dirinya dirinya yang beredar di internet, pesinetron cantik Prilly Latuconsina akhirnya mulai jengah. Langkah hukum pun diambil untuk menjerat para pelaku dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Selain untuk membuat jera para pelaku, langkah yang dilakukan Prilly juga sebagai antisipasi dari dampak yang tidak diinginkan dari beredarnya foto-foto yang dianggapnya editan itu.

“Awalnya sih santai tidak melaporkan, tapi karena bisa memancing yang lain melakukan hal yang sama, kemudian tersebar di sosial media (sehingga) membuat fansku berantem, orang-orang awam nanti percaya kalau itu foto aku,” ungkap Prilly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/07/2015).

Menurut kuasa hukum Prilly, M. Sidik Latuconsina yang menemani artis yang ngetop lewat Sinetron GGS itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 3 nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun atau denda Rp 1 Milyar.

“Isinya melanggar kesusilaan, kesopanan, harkat, martabat diri. Karena mempertontonkan tubuh telanjang dengan mengedit, menaruh kepala Prilly di tubuh bugil,” kata Sidik.

Prilly juga mengaku kecewa dengan aksi para pelaku sebab selama ini dirinya tidak pernah mengambil peran yang macam-macam selama menjadi pesinetron. (rud)

Redaktur: Syarifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com