IMM DIY Kutuk Penggugat PKL Gondoman

YOGYAKARTA – Kasus 5 Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan yang digugat Rp 1,12 Miliar karena menempati lahan yang diklaim milik seorang pengusaha mainan anak, teruss menuai simpati publik. Kali ini, dukungan dattang dari DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY .

Ketua Bidang Sosial Masyarakat DPD IMM DIY, Kang Qomaruddin mengatakan, tuntutan penggugat atas nama  Eka Aryawan terhadap 5 PKL Gondomanan merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

“Dengan dalih memegang kekancingan dari Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, penggugat menuntut ke lima PKL yang telah mendiami lahan sejak tahun 1970-an untuk berjualan dan mencari penghidupan. Padahal,  sebelumnya telah dibuat kesepakatan antara pihak Eka Aryawan dengan para PKL untuk mengukur batas –batas tanah mana yang berhak untuk digunakan oleh PKL maupun Eka Aryawan itu sendiri,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima jogjakartanews.com, Jumat (09/10/2015).

Maka dengan demikian, ditandaskan Kang Qomar, IMM DIY menyatakan sikap terhadap kasus tersebut.

“Tindakan Eka Aryawan yang menuntut 5 PKL sebesar 1,12 Miliarmerupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral kemanusiaan. Kami mengajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung eksistensi kelima PKL Gondomanan untuk tetap mempertahankan hak-haknya (aktivitas berjualan),” ujarnya dikutip dalam rilis.

Ditandaskan Kang Qomar, IMM DIY meminta pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk melakukan verifikasi ulang dalam hal pemberian surat Kekancingan agar  ke depannya tidak muncul lagi kejadian yang serupa.

“Kami menuntut menuntut pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam hal ini Panitikismo untuk mencabut hak Surat Kekancingan yang dimiliki oleh Eka Aryawan,” pungkasnya. (pr*)

Redaktur: Rizal

*Isi sepenuhnya tanggungjawab pengirim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com