Lima PKL Perempuan Monas Dianiaya, APKLI: Ahok Represif, Ferry Cuma Pencitraan

JAKARTA – Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) perempuan yang berdagang di kawasan Monumen Nasional Jakarta, dianiaya oleh belasan orang yang diduga Satuan Pengamanan (Satpam) Monas, Sabtu (12/12/2015) sore kemarin.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendesak kepolisian Jakarta Barat untuk mengusut dan mengadili pelakunya.

“Tindakan semena-mena ini harus diusut tuntas. Satpam dan Pengelola Monas Jakarta harus bertanggungjawab di depan hukum. Demikian juga Ahok (Basuki Tjahya Purnama) selaku Gubernur DKI Jakarta yang memberikan perintah dengan pendekatan represifitas tersebut. APKLI telah siapkan Penasehat Hukum untuk mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan yang sudah lama menyiksa hidup mereka sebagai PKL,”tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta Minggu (13/12/2015)

Ali menjelaskan, berdasarkan laporan Pengurus DPP APKLI, Putra Nasution, PKL Perempuan yang menjadi korban adalah, Rukiyah (26), Simah (28), Roqi’ah (29), Nur Jannah (28), dan Khadijah (27). Kasus tersebut, kata dia, Sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat, disertai bukti Visum para korban dari RSCM Jakarta.

“Secara khusus, APKLI mendesak Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hendro Pandowo segera mengusut tuntas kasus ini. Hukum yang berlaku di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus ditegakkan. Sebab PKL adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga Negara Indonesia lainnya,” tukas Ali yang dokter ahli kekebalan.

Menurutnya, tak dibenarkan secara hukum, rakyat termasuk PKL yang sedang mencari rizki halal untuk memenuhi kebutuhan hidup di negerinya sendiri dianiaya, terlebih oleh aparat pemerintah Pemprov DKI Jakarta. Apapun alasannya, penganiayaan tidak dibenarkan meski dengan alasan menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

“Jelas dan tegas ini melanggar HAM, Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas hingga pengadilan, tak boleh dihentikan oleh Polres Jakarta Pusat, dan dipetieskan seperti kasus-kasus penganiayaan terhadap PKL selama ini,” tandas  Ali.

Di sisi lain, ali menilai kebijakan pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi PKL yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Ferry Mursyidan Baldan hanyalah pencitraan belaka, sama seperti yang dilakukan Jokowi dengan mengundang PKL makan siang di Istana Negara, beberapa bulan yang lalu.

“Untuk itu, APKLI mendesak Menteri Ferry Mursyidan Baldan menyambangi dan dialog dengan lima PKL Perempuan yang menjadi korban penganiayaan Satpam Monas Jakarta. Itu  untuk membuktikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan yaitu pemberian sertifikat HGB kepada PKL bukanlah sekadar retorika.

 

 (kt3/ded)

 

Redaktur: Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com