Ada Indikasi Korupsi Berjamaah, Hakim Minta JPU Proses Pengurus KONI Terkait Dana Hibah

YOGYAKARTA – Hakim Ketua dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memproses pengurus KONI Kota Yogyakarta yang terindikasi terlibat dalam korupsi berjamaah (bersama-sama).

Perintah Hakim Ketua, Barita Saragih, SH tersebut setelah mendengar keterangan dari  tiga saksi pengurus KONI yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (13/04/2016).

Ketiga saksi adalah Wakil Ketua Umum Koni, Sunarko; Sekretaris Koni, Santoso Budi; dan Bagian Audit Internal KONI, Sudaryantoro. Para saksi tersebut memberikan keterangan berubah-ubah dan ambigu kepada majelis hakim.

Para saksi tidak bisa menjelaskan peranan dan kaitan terdakwa, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang), Drs.Sukamto, terkait penggunaan dana Rp 9 Juta pada tiga mata anggaran, yaitu Pembangunan Pusat Latihan Daerah (PPLD), Sarana Pra Sarana (Sarpras) Olahraga  , dan Diklat PSSI.

 “Siapa yang mengajukan bantuan Sarpras?” Tanya Hakim ketua.

“Tidak Tahu, yang mulia,” jawab Sunarko.

“Lalu bagaimana Anda tahu adanya pengajuan Sarpras?” cecar Hakim

“Saya tahu setelah dana turun ada point E (Sarpras) Itu,” jawab Sunarko.

Dalam persidangan Sunarko mengungkapkan, dalam rapat pleno KONI yang dipimpin Ketua, Iriantoko Cahyo Dumadi,  pengurus yang hadir sebagian besar menolak adanya anggaran Sarpras yang diusulkan terdakwa, sehingga Koni tidak mau bertanggungjawab. Menurutnya kenapa kemudian tetap mengusulkan pencairan dana hibah karena jika tiga mata anggaran tidak disetujui, maka dikhawatirkan tidak bisa ikut Porda.

“Lho kan sudah ada anggaran Porda, ngga ada hubungannya,” tandas Barita.

Bahkan, Sunarko melontarkan adanya ancaman jika usulan kesbang tidak disetujui. Namun siapa yang mengancam dia tidak bisa mengungkapkan. Bahkan Sunarko kemudian berkilah hanya mendengar sebelum pleno dimulai, itupun dia mengaku hanya dengar dari orang lain, tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri.

“Diancam siapa? Jangan sembarangan anda? Kualitas saksi itu bukan hanya ‘jarene’ (katanya). Anda sudah disumpah lho, jangan asal memberi keterangan,” tegur Hakim Ketua.

Terkait penolakan anggaran yang diusulkan Kesbang dalam Rapat pleno  28 Mei 2013, Sunarko menyebut  dituangkan dalam berita acara rapat pleno. Namun ia tidak bisa menunjukkan adanya Frasa (kalimat) penolakan.

Sementara, Santoso Budi mengaku tidak mengetahui atau mendengar ancaman seperti yang dikatakan Sunarko. Namun ia mengaku takut jika usulan kesbang tidak disetujui, maka dana tidak cair.

“Takut yang mulai, karena kalau (usulan dari Kesbang) tidak disetujui, maka tidak akan cair semuanya,” katanya.

Menanggapi keterangan tersebut, hakim minilai sikap Santoso, mendua. Disis lain menolak anggaran (3 mata anggaran), tapi disisi lain menyetujui pencairan dana.

“Hancur Negara ini pak kalau pemimpinnya bersikap mendua. Jaksa nanti KONI diproses. Ini bisa diproses karena bisa disebut korupsi berjamaah.  Sikap mendua tidak bisa dipertanggungjawabkan, meski dengan alas an demi kebaikan perkembangan olahraga di Kota Yogyakarta,” tandas Barita.

Hakim juga meminta JPU menghadirkan Ketua KONI dalam sidang selanjutnya. Sementara JPU yang diketuai Dwi Nurhatni berjanji akan memproses KONI.

Jawaban saksi  Sudaryantoro juga menuai kritik hakim. Pasalnya ketika ditanya saat mengetahui ada kejanggalan, waktu itu kenapa baru sekarang dibuka?  Sudaryantoro menjawab wewenangnya hanya sampai kepada melaporkannya kepada ketua KONI. Namun ketika dicecar kembali dengan pertanyaan sama Sudaryantoro memberi jawaban berbeda.

“Buat jaga-jaga, majelis hakim,” katanya.

“Jaga-jaga apa? Anda juga bisa diproses lho. Siap menyusul terdakwa?” tukas Barita, sementara Sudaryantoro tak bisa menjawab.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra  tersebut dimulai pukul 09.00 dan sempat dipending selama satu jam untuk itirahat siang. Sidang kemudian dilanjutkan hingga pukul 15.30. Dalam persidangan terdakwa didampingi penasihat Hukumnya, Hartanto, SH. M.Hum dan Eleveniadi, SH. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi diagendakan sepekan mendatang.  (kt1)

Redaktur: Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com