Enam Badan Publik di DIY Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

YOGYAKARTA – Enam badan publik negara dan non negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Rabu (25/10/2017) di Gedung Pracimosono, kompleks kantor Gubernur  DIY.

Keenam badan publik peraih penghargaan KIP adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda DIY untuk katagori OPD Pemda DIY dengan total nilai sejumlah 79.25. Dinas Pekerja Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman untuk kategori OPD Pemda Kabupaten/Kota DIY dengan perolehan nilai sejumlah 91.22.  

Kemudian, BPKP Provinsi DIY untuk kategori Instansi Vertikal DIY dengan nilai 75.27.  Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk kategori Lembaga Yudikatif DIY dengan perolehan nilai 69.55.

Selanjutnya, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, untuk kategori OPD Pemerintah Kecamatan DIY dengan total nilai 73.75, sedangkan untuk kategori  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY diraih PD BPR Bank Sleman dengan jumlah nilai 46.10. 

Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Hazwan Iskandar Jaya mengatakan, penilaian tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik negara dan non negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017, yang telah bekerja selama kurang lebih lima bulan lamanya.

“Tim Monitoring dan Evaluasi juga memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pemda DIY yang telah berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi kepada badan publik yang berada di bawah koordinasinya, juga mempermudah akses informasi publik pada masyarakat luas.Penghargaan yang diberikan lebih bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” kata Hazwan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan dapat menata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar lebih baik dan lebih demokratis.

“Namun demikian masyarakat harus memahami bahwa keterbukaan bukan berarti sebebas – bebasnya, namun keterbukaan juga harus berjalan sesuai dengan koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia dan menjamin adanya rahasia Negara,” tutur Wagub. 

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih menyatakan apresiasinya kepada Pemda  DIY atas bentuk atau wujud komitmen yang tinggi dari  Pemda DIY terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap agar dengan adanya Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini, Undang – Undang KIP akan terinternalisasi kepada seluruh pejabat publik yang ada di DIY,” harapnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com