Sejak 2015 Sebanyak 79 Motor yang Terkena Tilang Belum Diambil Pemiliknya di Polda DIY

YOGYAKARTA – Puluhan sepeda motor yang terkena Tilang dan masih ditahan di Ditlantas Polda DIY, belum diambil pemiliknya. Puluhan motor tersebut merupakan hasil Operasi Tahun 2015 Hingga Operasi Zebra pada November 2017,

“Total jumlahnya ada 79 kendaraan bermotor, itu hasil dari tindakan tilang yang belum diambil oleh pemiliknya,” Kata Direktur Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman, dalam keterangan pers Kamis (01/02/2018).

Dikatakan Latif, puluhan kendaraan tersebut adalah hasil dari operasi rutin maupun terpusat yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda DIY. Disampaikannya bahwa bagi masyarakat yang merasa memiliki motor yang pernah ditilang dan ditahan, agar segera mengambilnya,

“Yang namanya tilang kan belum tentu pemiliknya, bisa saja dikendarai orang lain atau mungkin hasil kejahatan,” jelasnya.

Latif mempersilakan masyarakat untuk datang dan mengambil motor yang ditahan di Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Jl. Tentara Pelajar no. 11, Bumijo Yogyakarta, dengan menyertakan bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor. Untuk pengambilan, kata dia, tidak dikenakan biaya apapun,

 “Jika surat-suratnya cocok bisa langsung mengambil kendaraan, tanpa dipungut biaya,” tegas Dirlantas.

Hadir mendampingi Dirlantas dalam Konverensi pers antara lain Wadir Lantas AKBP P. Yugonarko, S.I.K., Kasubdit Gakkum AKBP Heru Setiawan, Kasubdit Regident AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Sri Sumarsih. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com