Satpol PP DIY Turunkan Ribuan Reklame Liar

YOGYAKARTA – Data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada 1.007 papan reklame termasuk baliho liar alias tak berijin dan juga menyalahi konstruksi di sepanjang jalan provinsi.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Satpol PP DIY mulai menertibkan reklame liar. Sebanyak 8 pemilik reklame tak berijin tersebut bahkan telah dipanggil.

Kepala Satpol PP DIY Drs Noviar Rahmad MSi, mengatakan, penertiban reklame tak berijin akan dilakukan setiap hari mulai, Selasa (17/07/2018) hari ini.

”Spanduk liar yang ada di sepanjang Jl Solo, Banguntapan dan Berbah sudah kami turunkan,” ungkap Noviar, kemarin.

Dikatakan Noviar, maraknya reklame di ruas jalan kabupaten dan kota, jalan provinsi, juga nasional di wilayah DIY seringkali dikeluhkan masyarakat,

“Faktanya, deretan reklame atau media iklan tersebut sebagian besar tidak mengantongi ijin,” tukasnya.

Hingga 4 Juli 2018, kata Noviar, berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral DIY di 97 ruas jalan provinsi didapati kurang lebih 1.007 reklame yang tidak memiliki ijin.

“Belum lagi di ruas jalan kabupaten dan ruas jalan nasional. Sudah dapat dipastikan, angkanya akan mencapai ribuan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan mendesak untuk dilakukan penertiban,” tegasnya.

Payung hukum penertiban menurut Noviar adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi dan rekomendasi DPRD DIY perihal hasil pengawasan atas pelaksanaan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017.

Untuk mensinergikan penertiban reklame atau media iklan yang tidak berizin tersebut, kata dia, Pemda DIY telah melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Balai Besar Jalan Nasional DIY untuk segera menertibkan reklame atau media iklan.

“Semrawutnya pemasangan reklame juga menjadi perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kita akan tertibkan, karena aturannya sudah jelas yakni Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. Di situ diatur bahwa pemasangan sisi terluar baliho dan atau reklame tidak boleh melebihi sisi terluar trotoar dan tidak boleh dipasang vertikal dengan jalan,”tegasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com