Komplotan Remaja Pelaku Klitih Diringkus, Satu DPO

SLEMAN – Empat pelaku ‘klitih’ alias pembacokan berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda-DIY), Kamis (30/01/2019) malam.  Tiga pelaku yang tertangkap masih kategori remaja di bawah umur.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto  mengatakan, para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, kecuali satu orang yang menjadi eksekutor. Inisial mereka adalah GO (19) sebagai eksekutor, RS (16), AJ (17), dan ABR (17). Menurut Yulianto, masih ada satu pelaku yang masih buron dan sudah ditatapkan sebagai DPO, yaitu berinisial SP (19).

Keempat pelaku tersebut ditangkap di rumah keluarganya masing-masing setelah polisi mendapatkan laporan pada kejadian aksi klitik pada 29 Desember 2018 yang lalu.

“Penangkapan keempat pelaku juga didasarkan pada laporan yang diterima Polres Sleman oleh dua korban dekat jembatan Boyong. Keduanya diketahui masih usia pelajar. Bagian yang diserang punggung dan tangan. Saat ini keduanya sedang menjalani perawatan di RS,” jelas Yuliyanto dalam jumpa pers di Polsek Ngaglik, Jumat (04/01/2019).

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menambahkan, masih ada kemungkinan ada korban lain yang belum melapor, karena penangkapan belum lebih dari 24 jam dan para pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan 5 aksi pembacokan dalam satu malam.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di wilayah Kecamatan  Mlati. Kemudian, dengan belasan teman mereka yang bertemnu di Jalan Damai, Lalu mereka melakukan dua aksi di Jalan Kapten Hariyadi dekat jembatan boyong, di mana mereka berhasil melukai dua korban yang saling berteman,

“Aksi berikutnya dilakukan di Kamdanen, Mudal. Terakhir, aksi dilakukan di Pandowoharjo, Sleman,” ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, sebelum beraksi mereka mengonsumsi miras dan  pil koplo. Selain itu, mereka semua dalam kondisi putus sekolah, dengan keluarga broken home.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal  170, 351, 352 KUHP, serta UU Darurat, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sebilah clurit sebagai barang bukti.

Hingga saat ini para tersangka ditahan untukmenjalani pemeriksaan penyidik. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com