YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 terlibat dalam Case Conference (CC) Ijin Sekolah Anak Bermasalah Hukum (ABH) yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (29/01/2019).
Dalam rapat bersama Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsos tersebut, Bapas Yogyakarta mengirim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Jarot Wahyu Winasis, S.Sos.
Menurut Jarot, dalam penanganan ABH tetap menjaga konstitusi hak pendidikan anak, diantaranya apabila tingkat SMA regulasi dengan Disdikpora propinsi SD SMP regulasi dengan disdikpora kabupaten,
“Alternatif adanya kejar paket melalui PKBM terdekat supaya ABH tidak kehilangan NIS (Nomor Induk Siswa),” katanya.
Jarot juga menekankan perlunya pendidikan formal di CPKS (BPRSR) DIY dlm bentuk kegiatan kejar paket A, B, dan C.
Sementara itu, Kepala Bapas Yogyakarta, Muhamad Ali Syeh Banna mengungkapkan, dengan menyertakan PK dalam kegiatan CC memberikan proposional program penanganan ABH.Salah satunya, kata dia dalam bentuk program pemdidikan anak yang berkelanjutan,
“Penguatan legalitas program secara terpantau melalui hak pendidikan anak,” imbuh Muhamad Ali.
Kepala BPRSR Dinsos DIY, Fatkan, sependapat dengan PK maupun kepala Bapas. Pihaknya
Merespon agar diwujudkan pendidikan formal di BPRSR dalam bentuk kejar poaket bagi ABH,
“Kami siap berkolaborasi dengan Bapas Yogya dalam penanganan ABH melalui program yabg sesuai dengan kebutuhan anak,” katanya. (hen)
Redaktur: Fefin Dwi S