SLEMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memberikan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Sleman agar mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu di bawah, PPK dan PPS untuk menempelkan formulir Salinan C1 di lokasi publiK sekitar TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Karim mengatakan, surat himbauan bernomor 162/Bawaslu-Slm/K/K/PM/04/2019 tertanggal 19 April 2019 itu bersifat sangat penting untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS,
“Imbauan ini penting disampaikan karena mendasarkan pada ketentuan PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” kata Karim, di Kantor Bawaslu Sleman, Jl. Radjimin Triharjo Sleman, Minggu (21/04/2019).
Dijelaskan Karim, dalam Pasal 61 ayat (1) diaebutkan bahwa KPPS mengumumkan Salinan formulir C-KPU, Model c-1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1 DPRD Provinsi dan model c1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oelh publik selama 7 (tujuh) hari.
Dia mengatakan, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat yang bisa diakses oleh masyarakat umum,
“Kalaiu di Sleman terdapat 3392 TPS berarti ditempelkan sejumlah TPS tersebut,” ujarnya.
Ibnu Darpito, anggota Bawaslu Sleman kordiv Penindakan Pelanggaran mengatakan, bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta,
“Ini bisa dilihat di UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 391 dan Pasal 508, di situ sangat jelas ketentuannya,” tandasnya.
Ibnu meminta KPU Sleman serius untuk menyampaikan himbauan penempelan Salinan sertifikat hasil perhitungan suara ini sampai ke PPK dan PPS, karena saat ini yang masih bekerja dalam tahapan tersebut adalah PPK dan PPS,
“Bisa diminta juga KPPS untuk membantu penempelan Salinan tersebut. Hal ini sangat penting guna mewujudkan asas Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil,” tutupnya. (kt1)
Redaktur: Ja’faruddin. AS