Para Praktisi Hukum di Jawa Tengah Gagas Pembentukan LAPS Terpadu Berbasis Syariah

SEMARANG – Sejumlah pakar Hukum di Jawa Tengah menggagas Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Terpadu Berbasis Syariah. Sebagai langkah awal, Pusat Kajian Hukum Ekonomi Islam (PUKAHESI) Fakultas Hukum (FH) UNDIP bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PKHES) FH UNNES menggelar Focus Group Discussion (FGD) di FH Undip, Semarang, Kamis (21/11/ 2019).

Panitia penyelenggara FGD, Ro’fah Setyowati, SH.,MH.,PhD mengungkapkan, FGD diselenggarakan salah satunya bertujuan untuk Menggali pandangan dan atau sumbangan pemikiran atas rencana dibentuknya LAPS Terpadu yang berbasis syariah.

Ia menjelaskan, LAPS Terpadu merupakan salah satu kebutuhan untuk mengefektifkan aspek penegakan hukum bagi lembaga keuangan di Indonesia. Namun demikian, tentang bentuk dan teknis operasionalnya, masih sangat membutuhkan kajian dari berbagai bidang aspek. Salah satu dasar hukum utama bagi LAPS jasa keuangan ialah POJK No. 1/POJK.07/2014 tentang LAPS,

“Dari perspektif perlindungan konsumen,  POJK tersebut dimaksudkan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan merupakan kepada nasabah lembaga jasa keuangan dalam hal penyelesaian sengketa alternative,” ungkapnya.

Namun demikian, menurut Ro’fah, dari aspek muatannya, POJK LAPS tersebut, belum menyinggung dan atau mengakomodir kebutuhan khusus dari lembaga jasa keuangan Syariah. Dengan kata lain, POJK LAPS belum memberikan perhatian terhadap hak spiritual nasabah dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah,

“Hak spiritual dalam konteks ini, lebih dikenal dengan terminologi syariah compliance. Di sisi lain, syariah compliance merupakan hal utama dalam industri keuangan syariah, mengingat hal tersebut menjadi ciri khas dari institusi keuangan Islam. Selain itu, syariah compliance juga merupakan kebutuhan nasabah untuk dapat menjalankan Islam secara kaffah, termasuk melakukan transaksi dengan perbankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Konsep syariah compliance terkait penyelesaian sengketa, sangat jelas diatur khususnya untuk perbankan syariah, merujuk pada Pasal 55 khususnya Ayat (3) UU Perbankan Syariah (UUPS). Pola demikian dapat dijadikan model bagi lembaga keuangan syariah lainnya, karena pada dasarnya kebutuhan nasabah lembaga keuangan syariah (LKS) lain terkait dengan hal tersebut adalah sama,

“Dengan demikian, jika dibuat regulasi terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah dan atau LKS lain, sudah seharusnya mengacu pada konsep tersebut. Namun demikian, pada POJK LAPS hal tersebut terlewatkan,” imbuhnya.

Ro’fah mengungkapkan, Tahun 2020 OJK telah merencanakan pembentukan LAPS Terpadu melalui beberapa kajian dan atau persiapan. Oleh karenanya, penting dilakukan kajian terkait LAPS Terpadu yang memberi perhatian dan sekaligus mengakomodir penerapan syariah compliance,

“Untuk keperluan tersebutlah, maka FGD Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terpadu Berbasis Syariah ini penting dilakukan. Harapannya, upaya demikian dapat memberikan perlindungan nasabah, khususnya terkait dengan hak spiritualnya, dalam bentuk syariah compliance,” harapnya.

FGD Alternatif Penyelesaian Sengketa Terpadu Berbasis Syariah menghadirkan pakar Hukum  Asep Rozali H, SH.,MH dan Dr. H. Jafar Sidik, SH.,MH.,MKn, FCBArb. Kegiatan tersebut juga didukung Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), International Centre  for Law and ShariahStudies (ICLAS) FH UMY, Pusat Pengembangan Ekonomi Ekonomi Islam dan Filantropi (PUSPEIFI) UMY, dan Masyarakat Ekonomi Syariah Jateng. (rd1)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com