Menipu Janda, Tentara Gadungan Diciduk Tentara Asli, Ini Kronologi Penangkapannya

BANTUL – Seorang tentara gadungan, Sukamdi (45) alias Agung, Warga Kemudo RT.01/RW.10 Prambanan Klaten, Jawa Tengah, diciduk anggota Intel Kodim 0729/Bantul, Jumat (17/01/2020) kemarin. Sukamdi yang mengaku sebagai Kapten Inf Andi Saputra diamankan sekira Pukul 23.30 WIB di sebuah rumah Kontrakan milik Jarwanto, warga Nitipuran Rt.09 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Penangkapan tantara gadungan tersebut dipimpin oleh Letda Kav Abjan Sadik bersama anggota Intel Kodim 0729/Bantul. Dalam keterangan tertulisnya, Letda Kav Abjan Sadik mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Sukamdi.

Sebelum dilakukan penangkapan, pada Jumat (17/01/2020), sekira Pukul 22.00 WIB anggota Intel Kodim Bantul yang menerima informasi adanya warga sipil yang mengaku sebagai Kapten Inf Andi Saputra alias Agung, melakukan penjejakan. Agung diintai dari Pasar Beringharjo menuju Jl. KH Ahmad Dahlan berhenti di sebuah toko parfum.
Pukul 22.15 WIB Agung kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jl. Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul dan berhenti di sebuah warung Nasi goreng. Pada Pukul 22.25 WIB Agung meninggalkan warung Nasi goreng menuju rumah kontrakan di Dusun Nitipuran RT 09 Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul,

“Kemudian pada Pukul 23.30 WIB dilaksanakan penggrebekan terhadap Agung oleh anggita Intel Kodim Bantul. Dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh kepala Dukuh setempat Supriyanto dan ketua RT Heri Sukasno,” ungkap Letda Kav Abjan Sadik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/01/2020).

Sabtu (18/01/2020) Pukul 00.00 WIB Agung dibawa ke Makodim Bantul menggunakan mobil OZ dengan pengawalan personil kodim dan provost guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Lexi warna Abu abu Nopol AB 6350 XX, 1 Stel Pakaian PDH Satuan Rindam IV, 1 buah jaket loreng, 1 buah baret, 1 buah topi pet loreng, 2 buah KTA TNI anggota Korem Pamungkas Yogyakarta, 1 buah Kartu Persit atas nama Habibah, 1 buah stempel Dukcapil Pemerintah Kabupaten Klaten, 2 buah stempel Korem 072/Pamungkas TNI AD, 1 buah HT Merk Baofeng, 1 buah foto pejabat TNI ( kol Siswanto ) yang gambarnya diambil dari Komputer, 1 buah Nametake Komandan Intel Korem 072 Yogyakarta, 2 buah HP Merk Samsung, 1 STNK atas nama Rina Satiti Wulandari alamat Tukangan DN.2/500 Rt/Rw 026/005 Tegalpanggung Danurejan Yogyakarta.

Selain itu, turut disita dari tersangka, surat perjanjian jual beli tanah seharga 220.000.000 tanda jadi senilai 20.000.000 (Pihak I Rohmat dan pihak II Agung Setyawan). Kemudian, Surat Keterangan Meninggal Dunia istri dari Tersangka Andi Saputra alias Agung (nama asli Sukamdi) a.n Retnowati yang ditandatangani oleh Brigjen TNI M. Ansori NRP 3146470476 Danrem 072 Yogyakarta.
Ada juga Surat Dukcapil Kabupaten Klaten yang menyatakan Andi Saputro sudah melakukan perekaman KTP Elektrik dan sudah terdata di Dispenduk Klaten ditandatangani oleh Wisnu Jatmiko (Kepala Dukcapil Klaten) dan Surat Perintah Korem 072 Yogyakarta kepada Kapten Andi Saputro untuk melaksanakan pemantauan wilayah di Kota Yogyakarta ditandatangani oleh Komandan Korem 072 a.n Brigjen Ahmad Wibowo NRP 4216573

Selanjutnya, Surat Keterangan Nikah secara Syariah a.n Andi Saputro bin Marto Miharjo dengan Nurhayati Binti Sapri, Tas kecil berisi Uang senilai Rp.376.000 dan cincin, Foto-foto Tersangka pakaian dinas dan preman,

“Setelah kami tangkap, tersangka lalu kami serahkan ke Polres Bantul, karena tersangka warga sipil biasa,” kata Letda Kav Abjan Sadik dalam keterangan tertulisnya.

Informasi yang diterima jogjakartanews.com, beberapa surat-surat yang disita dari tersangka adalah surat-surat palsu. Motif tersangka menyamar sebagai anggota TNI dengan dokumen-dokumen palsu tersebut adalah untuk melakukan penipuan. Tersangka bahkan pernah ditangkap dan dipenjara selama 2 tahun karena kasus penipuan dengan modus yang sama.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya, mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Sukamdi yang menyamar sebagai TNI berpangkat Kapten telah memperdaya  seorang janda asal Sewon, Bantul berinisial Hb (48 tahun) hingga terkuras hartanya mencapai Rp 36 juta. Uang tersebut diminta Sukamdi dengan dalih untuk mengurus nikah,

“Tersangka ini membeli baju dan atribut TNI dari sebuah toko di wilayah Jogja,”kata Rico kepada wartawan Selasa (21/01/2020).  (pr/kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com