Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Imbau Para Paslon Tak Mobilisasi Pendukung

SLEMAN– Tiga pasangan calon (Paslon) yang akan maju dalam Pilkada 2020 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Rabu (23/09/2020).

Kettiga Paslon yang ditetapkan oleh KPU Sleman, masing-masing Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Pasangan ini diusung PDIP-PAN. Selain itu, Danang Wicaksana Sulistiya-R Agus Choliq yang diusung Koalisi Gerbang Persatuan terdiri dari Gerindra, PKB dan PPP.  Kemudian, Sri Muslimatun-Amin Purnama yang diusung oleh koalisi partai NasDem, Golkar dan PKS.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, ketiga paslon tersebut ditetapkan dalam SK KPU Sleman No 54/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2020 melalui rapat pleno KPU Sleman,

“Semua paslon memenuhi syarat dan sah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020,” kata Trapsi kepada wartawan, Rabu (23/09/2020).

Trapsi menjelaskan, para Paslon sudah mengambil SK KPU Sleman terkait penetapan sebagai Paslon dan bersiap mengambil nomor urut Paslon, besok Kamis (24/09/2020) yang direncanakan akan digelar di Gedung Serba Guna.

“Pengundian nomor urut dengan penerapan protokol kesehatan. Yang datang hanya udangan tertentu,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengimbau agar tidak ada mobilisasi pendukung sehingga tidak ada kerumunan massa. Sesuai Peraturan KPU (PKPU), terkait protokol kesehatan, ada peraturan jumlah dalam ruangan. Hal itu, kata dia, juga sudah disampaikan kepada seluruh Paslon dan partai pendukung.

Untuk pelanggaran protokol kesehatan, katanya, Bawaslu yang melakukan pengawasan dan penindakan dilakukan oleh kepolisian.

“Kami atur dalam ruangan. Kami sudah menyampaikan pada Paslon dan parpol untuk hadir sesuai yang diundang saja. Untuk yang diluar mengikuti aturan yang berlalu tidak boleh ada kerumunan massa,” tansasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com