SLEMAN-Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya mengunggah salah satu program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar, Sabtu, 21 November 2020.
“Ya, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Minggu (22/11/ 2020).
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito. Dia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
“Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme,” kata Ibnu.
Penerusan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini, lanjut Ibnu, juga sudah diinformasikan kepada pelapor, Minggu, 22 November 2020. Dan, secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor,
“Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” ujarnya. (pr/kt1)
Redaktur:Faisal