Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Beracun Berencana Ajukan Banding

BANTUL – Nani Aprilliani Nurjaman (25), Terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan seorang anak Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul,  divonis 16 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Aminudin saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang 1 Cakra, PN Bantul.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa ia terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya dengan cara melakukan browsing racun sianida di internet.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia muda.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim meminta terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

Terdakwa yang mengikuti sidang secara  daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul sempat mengajukan permohonan agar HP yang menjadi salah satu barang bukti tidak dimusnahkan. Alasannya karena dalam HP tersebut terdapat data hutang piutang.

Namun hakim beralasan, pemusnahan HP terdakwa karena digunakan sebagai alat sarana melakukan kejahatan, seperti melakukan pencarian racun sianida melalui internet, melakukan pembelian racun dan memsan ojol untuk pengiriman.

Sementara itu pengacara atau Kuasan Hukum Terdakwa, Anwar Ariwidodo menyatakan keberatan atas vonis tersebut, 

“Kita berencana akan mengajukan banding,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Target sasaran pengiriman sate beracun dari Nani sebenarnya adalah pacarnya sendiri,  TM yang belakangan diketahui seorang anggota Polres Kota Yogyakarta. Nani sakit hati karena TM menikahi gadis lain, padahal sudah lama berhubungan dengannya.

Dari pengakuannya, NA membeli sate, Minggu (25/4/2021) sore di warung sate yang berlokasi di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat itu, Nani meminta tolong kepada tukang Ojol, Bandiman untuk mengirimkan paket tersebut. Bandiman yang baru saja selesai shalat di sebuah masjid, di Kota Yogyakarta menyanggupi meski NA mengaku tak mempunyai aplikasi ojek daring sehingga melakukan pengiriman langsung. Bandiman dibayar sebesar Rp 30.000 untuk mengirimkan paket tersebut.

Pada Bandiman, Nani mengatakan, paket itu berasal dari Bapak Hamid, di Pakualaman, Kota Yogyakarta. Berbekal nomor ponsel TM, Bandiman menuju tempat tujuan. Sesampainya di tujuan, TM tak berada di rumah dan hanya ditemui istri TM.

Bandiman telah menelepon TM mengenai paket tersebut. TM tak mau menerimanya karena ia tak mengenal Hamid, yang disebut sebagai pengirim paket. Istri TM lalu mempersilakan Bandiman membawa pulang paket tersebut. Dengan senang hati Bandiman menerima dan menganggap paket itu menjadi rezeki bagi keluarganya. Lebih-lebih penghasilannya dari mengojek berkurang selama pandemi ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Paket sate ayam justru menewaskan putranya. Istri Bandiman, Titik Rini (43), juga sempat dirawat di rumah sakit karena turut menyantap sate tersebut. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com