Penegakan Hukum Kepegawaian pada ASN

Oleh: Heri Setiawan*

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturannya, membahas mengenai kriteria ASN yang profesional dan bertangggung jawab. ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, harus berusaha mengembangkan potensi diri melalui pertanggungjawaban mengenai kinerjanya dalam pelaksanaan manajemen terhadap Pemerintahan.

ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.

Perkembangannya, muncul persoalan mengenai oknum ASN yang secara terang- terangan mulai sering melanggar Peraturan salah satunya tentang kedisiplinnan sebagai Pegawai. Pentingnya memahami tentang disiplin Pegawai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 bagi para Pegawai yakni diwajibkan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas dan melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, serta Pegawai Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Salah satu contoh kasus mengenai pelanggaran disiplin oleh PNS atau ASN terjadi di Banyumas, yang mana Pegawai melangagar peraturan yang berlaku yakni pulang sebelum waktunya, Bolos kerja karena lebih mementingkan kepentingan pribadi. Berdasarkan contoh kejadian tersebut, membuat masyarakat ataupun orang awam melihat keberadaan PNS atau ASN hanyalah sebelah mata. Alih-alih menaikan gaji PNS atau ASN agar para Pegawai termotivasi, justru kenaikan gaji menjadikan para Pegawai lalai akan tugasnya.

Pelanggaran disiplin oleh PNS atau ASN yang terjadi di Banyumas merupakan jenis pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan budaya kerja dan sering dilakukan yaitu terlambat masuk kantor tanpa alasan yang jelas, pulang kantor lebih awal tanpa alasan, bahkan keluar kantor untuk urusan pribadi. Jika membayangkan proses seleksi menjadi PNS atau ASN yang diminati oleh ribuan orang di Indonesia kemudian membandingkan dengan kinerja para Pegawai yang mulai menurun kualitasnya, sungguh sangat disayangkan. Pemberian sanksi terhadap para pegawai mengenai pelanggaran disiplin perlu dipertegas agar tidak ada lagi oknum Pegawai yang melanggar disiplin pegawai. Salah satu sanksi yang mungkin dapat diterapkan adalah pemecatan anggota dan merekrut orang lain yang memiliki potensi dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS atau ASN.

Penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS/ASN merupakan konsekuensi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan Undang Undang yang mengaturnya. Dalam Peraturan Perundang-Undangan telah ditegaskan beberapa sanksi bagi PNS/ASN yang melanggar aturan. Adapun bentuk evaluasi kinerja menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perilaku PNS/ASN yang tujuannya adalah untuk menjaga kredibitas, harkat dan martabat PNS/ASN di mata masyarakat.

Faktanya upaya tersebut tidak teralisasikan dan hanya dapat diberikan sebuah teguran biasa, teguran tertulis, potong gaji, dan yang paling berat penurunan pangkat. Telah disinggung sebelumnya, bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang berkompeten dan rela mengantri untuk bisa menjadi ASN, maka sudah selayaknya Pemerintah bersikap tegas dan tidak mempertahankan oknum pegawai yang tidak disiplin serta tidak bertanggung jawab akan tugas yang diberikan dengan cara menggantikan oknum tersebut dengan orang yang lebih profesional.

Menegakkan sanksi disiplin, diperlukan sistem hukum yang baik dengan cara merubah paradigma dalam hukum kepegawaian yang bukan hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas namun berorientasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hal ini akan berkaitan dengan Prinsip Meritokrasi. Meritokrasi yaitu (sebuah sistem yang menekankan kepada kepantasan seseorang untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam organisasi, kepantasan di artikan sebagai kemampuan tanpa memandangg latar belakang etnis,agama, afiliasi politik atau status sosial). Dimana inti dari prinsip ini adalah jenis penguatannya (reinforcement) melalui reward dan punishment. Prinsip tersebut akan mengarah pada penegakan hukuman disiplin yang natural dan berimbang, yang didalamnya akan terkandung aspek kompetisi dan aspek peningkatan kualitas SDM aparatur yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com