YOGYAKARTA – Selama Tahun 2021 Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO-DIY) telah menangani total sebanyak 261 perkara dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan praktek etika usaha swasta.
Ketua LO DIY, Dr. Suryawan Raharjo, S.H.,LL.,M, dari total perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 187 perkara dapat diselesaikan pada tahap konsultasi dan 74 perkara diselesaikan sebagai laporan pengaduan yang ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Lembaga Ombudsman DIY,
“Untuk perkara yang selesai di tahap konsultasi dari total 187 dapat dikategorikan berdasarkan bidangnya, yaitu 83 laporan (44.39%) bidang aparatur pemerintah daerah, 80 laporan (42.78%) bidang instansi swasta dan 24 laporan (12.83%) bidang lainnya,” ungkap dalam keterangan persnya, Senin (10/01/2022).
Menurut Suryawan, apabila diklasifikasikan jumlah konsultasi berdasarkan sektor, terdapat 6 sektor. Diantaranya sektor lainnya sebanyak 76 laporan (40.64%), sektor keuangan sebanyak 31 laporan (16.58%), sektor properti sebanyak 28 laporan (14.97%), sektor pendidikan sebanyak 27 laporan (14.44%), sektor pertanahan sebanyak 14 laporan (7.49 %), dan sektor ketenagakerjaan sebanyak 11 laporan (5.88%).
Suryawan menjelaskan, jumlah konsultasi berdasarkan wilayah yaitu sebanyak 70 laporan (37.43%) dari Kota Yogyakarta, 61 laporan (32.62%) dari Kabupaten Sleman, 41 laporan (21.93 %) dari Kabupaten Bantul, 6 laporan (3.21%) dari luar wilayah DIY, 5 laporan (2.67%) dari Kabupaten Kulonprogo, dan 4 laporan (2.14 %) dari Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu berdasarkan dari 74 laporan pengaduan yang ditindaklanjuti sesuai kewenangan LO DIY, dapat dikategorikan berdasarkan bidangnya yaitu 52 laporan (70,27%) bidang instansi swasta dan 22 laporan (29,73%) bidang aparatur pemerintah daerah,
“Apabila diklasifikasikan jumlah aduan berdasarkan sektor, terdapat 6 sektor tertinggi diantaranya sektor properti sebanyak 24 laporan (32.43%), sektor pendidikan sebanyak 14 laporan (18.92%), sektor ketenagakerjaan sebanyak 13 laporan (17.57%), sektor keuangan sebanyak 10 laporan (13.51%), sektor lain-lain sebanyak 9 laporan (12.16) dan sektor pertanahan sebanyak 4 laporan (5.41%),” imbuhnya.
Suryawan mengungkapkan, jumlah aduan apabila diklasifikasikan berdasarkan wilayah terdiri dari 26 laporan (35.14%) dari Kabupaten Bantul, 25 laporan (33.78%) dari Kota Yogyakarta, 19 laporan (25.68%) dari Kabupaten Sleman, 2 laporan (2.70%) dari Kabupaten Gunungkidul dan 2 laporan (2.70%) dari Kabupaten Kulonprogo.
Suryawan menambahkan, pada tahun 2021 LO DIY telah melakukan berbagai upaya preventif dengan melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sentra-sentra vaksinasi, monitoring Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), monitoring Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), dan penjajakan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
“ Lembaga Ombudsman DIY pada tahun 2021 telah menerbitkan 52 produk akhir yang terdiri dari 32 rekomendasi dan 20 laporan penyelesaian kasus,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya LO DIY mengacu kepada Peraturan Gubernur DIY Nomor 69 Tahun 2014 jo. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY.
LO DIY yang merupakan lembaga nonstruktural daerah menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan mengawasi pelaksanaan etika usaha swasta,
“LO DIY dibentuk untuk mendorong terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang bersih dan tata Kelola usaha swasta yang beretika,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal