YOGYAKARTA – Kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Belum lagi masalah tersebut terpecahkan, muncul dugaan adanya praktik tying oleh distributor, yaitu mensyaratkan konsumen juga membeli produk lainnya. Misalnya, minyak goreng sekaligus sabun mandi batangan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tying,
“Tetapi ketika distributor didatangi oleh tim Disperindag dan anggota pengawas lainnya, mereka selalu berkata tidak pernah melakukan tying” kata kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto, kepada wartawan, Rabu (23/02/2022).
Yanto menegaskan, kegiatan tying tidak dibolehkan apalagi disaat minyak goreng sedang kekurangan stok di pasaran. Terlebih, kata dia saat ini jelang Bulan Suci Ramadhan kebutuhan akan meningkat.
Menurut Yanto, praktik tying jelas memberatkan para pedagang minyak goreng di pasar.
“Tetap ada sanksi (kalau ada yang melakukan tying). Kami tegaskan itu tidak boleh,” tandasnya.
Dijelaskan Yanto terkait tying diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha,
“Praktik tying sama seperti halnya upaya monopoli pasar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 itu berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
“Kami (Disperindag DIY) sekarang sedang gencar melakukan sidak disejumlah pasar dengan dikawal langsung oleh Kemendag (Kementerian Dalam Negeri RI), mudah mudahan nanti harga kebutuhan pokok juga stabil jelang Ramadhan ini,” tegasnya. (kt1)
Redaktur: Faisal