YOGYAKARTA – Dilarang berjualan di kawasan Jalan Malioboro oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, puluhan Pedagang asongan mendatangi DPRD Kota Yogyakarta untuk mengadukan nasibnya, Senin (14/03/2022).
Para pedagang tersebut ditemui langsung Ketua Pansus Penataan Malioboro DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto. Menanggapi aduan para Pedagang asongan, Fokki mengatakan, DPRD Kota Yogyakarta siap mencarikan solusi terbaik.
Menurutnya persoalan pedagang asongan sebenarnya mirip dengan pendorong gerobag yang harus kehilangan mata pencaharian seusai relokasi PKL. Namun untuk para pendorong gerobak sementara sudah ada titik temu setelah dilakukan komunikasi dengan banyak pihak. Para pendorong gerobak tersebut, kata dia, akan diakomodir sebagai tenaga kebersihan di sepanjang Malioboro.
Dalam kesempatan tersebut Fokki juga menyatakan siap mendampingi komunitas pedagang asongan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Kebudayaan, melalui UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya,
“Yang penting kita akan menyelesaikan polemik ini dengan baik-baik. Kita bersama-sama carikan solusinya,”tutur Fokki.
Fokki memandang perlu adanya akses ekonomi bagi para pedagang asongan yang berjualan di Malioboro. Ia meminta Pemkot Yogyakarta tidak hanya memberlakukan larangan namun juga membuat kebijakan yang membuka kesempatan para pedgang asongan mencari nafkah dengan cara yang legal,
“Ya, kan seharusnya tidak asal melarang,” tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menegaskan pedagang asongan berbeda dengan PKL. Menurutnya PKL statusnya legal (berijin), sedangkan pedagang asongan ilegal.
Menurutnya pedagang asongan di Malioboro jumlahnya banyak, sehingga meskipun dilarang masih ada yang sembunyi-sembunyi berjualan dan luput dari petugas. Terlebih secara jumlah petugas yang disiagakannya di sepanjang Malioboro terbatas,
“Kami sudah melarang mereka (pedagang asongan) berada di kawasan Malioboro, sebelum ada relokasi PKL. Sekarang mereka jadi semakin kelihatan setelah relokasi PKL,” ujarya.
Ia memastikan, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya juga tidak pernah memberikan izin kepada para pedagang asongan tersebut. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal