Endus Indikasi Korupsi, Fokki Desak Kejaksaan Usut Reklame Ilegal yang Marak di Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA-Reklame ilegal atau tak berijin marak di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditemukan sedikitnya 152 titik reklame yang tidak berijin atau habis ijinnya selama tahun 2020-2021.

Temuan tersebut mendapat sorotan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta.

Anggota pansus LKPJ Walikota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengungkapkan, temuan BPK tersebut menunjukkan adanya kerugian daerah,

“Daerah tidak mendapatkan pendapatan apapun dari berdiri dan beroperasinya papan reklame selama itu,” ungkap Fokki kepada wartawan, Selasa (22/03/2022).

Selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yang tupoksinya salah satunya adalah pendapatan, maka dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Fokki juga meminta kejaksaan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab menurutnya persoalan ini sudah berjalan selama bertahun-tahun, namun tidak pernah diselesaikan dengan baik,

“Kami meminta kejaksaan segera mengusut temuan ini karena jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Fokki juga mencium adanya indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) dalam kasus reklame ilegal tersebut. Pasalnya, ada pembiaran oleh dinas terkait Pemkot Yogyakarta,

“Asumsi ini karena di lapangan sudah sangat jelas pelanggaran-pelanggaran itu tetapi didiamkan saja oleh pemangku kepentingan yang ada di pemerintah Kota Yogyakarta. Dan saya sebenarnya juga sudah teriak-teriak lama tentang persoalan ini,” tandas Fokki.

Ia bahkan melihat adanya indikasi pelanggaran- pelanggaran itu akan diberikan toleransi atau bahkan dilegalkan dalam pembahasan raperda tentang reklame. Namun ia tetap menegaskan agar pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan lagi,

“Usut sesuai temuan BPK atau tebang semua yang melanggar,” tegasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com