YOGYAKARTA – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, status Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun menjadi level 2.
Penurunan status PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur DIY No 13/instr/2022 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Desease 2019 di DIY.
Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 19 April 2022 tersebut memuat sejumlah kebijakan untuk melonggarkan aktifitas publik, termasuk kunjungan ke pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan lainnya.
Beberapa kebijakan dalam PPKM level 2 antara lain dalam sektor non esensial dan sektor esensial.
Untuk sektor esensial diantaranya untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi yang dimulai tanggal 14 September 2021 serta dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 75 % dan jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan.
Untuk warung makan/warteg, Pedagang Kaki Lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung makan di tempat 75% dari kapasitas dan waktu makan/minum di tempat paling lama 60 menit.
Hal yang sama juga diberlakukan pada restoran atau caffe yang berada di dalam maupun luar lokasi pusat perbelanjaan/mall. Hanya saja ditambahkan ketentuan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Sementara itu untukRestoran/rumah makan, cafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan antara lain dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat. Kemudian, dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing. (kt1)
Redaktur: Faisal