Berdayakan UMKM, Kadin DIY Bantu Klien Bapas Yogyakarta

YOGYAKARTA – Dalam memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kamar dagang dan industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan bantuan permodalan kepada UMKM. Kali ini yang beruntung mendapat bantun adalah klien Balai Pemasyarakatan(Bapas) Kelas I Yogyakarta. Bantuan diberikan bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadin DIY dan Kanwil Kemenkumham DIY memberikan bantuan kepada klien Bapas Kelas I Yogyakarta, Rabu(27/04/2022).
Penyerahan gerobak angkringan dan peralatannya ini sebagai bentuk dukungan kepada Klien Pemasyarakatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhary menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak-pihak terkait.”Saya ucapkan terima kasih kepada Kadin DIY serta Bapas Kelas I Yogyakarta atas kepeduliannya kepada pelaku UMKM. Terlebih lagi saudara kita penerima bantuan adalah klien Pemasyarakatan, yang notabenenya adalah warga negara yang telah dianggap berhasil melaksanakan program pembinaan pemasyarakatan,” kata nya.

Nicolaus Aditya Dwi Satriya yang merupakan Klien Bimbingan Pembebasan Bersyarat Bapas Kelas I Yogyakarta ditemui usai pemberian bantuan menuturkan bahwa ia merasa sangat beruntung menjadi salah satu penerima bantuan usaha dari Kadin DIY dan Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY,” kami tidak bisa mengungapkan apapun tapi hanya rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Tuhan hari ini untuk kami, hanya terimakasih tak terhingga kepada Kadin DIY dan Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY juga kepada pembimbing kami Ibu Aprilla, sekali lagi kami sampaikan terimakasih tak terhingga,” tutunya.

Sementara itu, Ketua Kom.TAP UMKM dan Koperasi Kadin DIY Emi Rita Pratiwi menyampaikan harapannya agar kolaborasi Kadin dan Kemenkumham DIY bisa terus terjaga dan ditingkatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Adapun parameter dalam memberikan bantuan permodalan kepada para UMKM, Emi Rita menjelaskan, Kadin DIY melibatkan berbagai instansi terkait untuk menilai apakah UMKM yang akan diberikan bantuan permodalan benar-benar memiliki kemampuan berkembang atau tidak. “Selain syarat legalitas, kemauan dan kemampuan berkembang, inovasi juga menjadi point penting yang dinilai apakah UMKM yang bersangkutan layak atau tidak untuk menerima bantuan permodalan,” jelasnya.

“Selain itu bantuan ini merupakan dukungan dan support pada klien Pemasyarakatan agar lebih bersemangat menghadapi dunia baru. Jangan gentar,” tutup Emi Rita.(Die)

Redaktur : Hennyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com